EKSPOSTIMES.COM – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan lonjakan harga kelapa di pasar domestik disebabkan oleh tingginya minat pelaku usaha untuk mengekspor kelapa bulat ke luar negeri. Harga ekspor yang lebih tinggi menjadi insentif kuat bagi para pengusaha untuk memprioritaskan pasar internasional, menyebabkan kelangkaan stok di dalam negeri.
“Kan ini mahal, karena di ekspor ya. Harga ekspor memang lebih tinggi daripada harga dalam negeri. Karena semua ekspor, akhirnya jadi langka dalam negeri,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Menurut Budi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pertemuan dengan pelaku industri kelapa dan para eksportir guna membahas kondisi ini. Pertemuan tersebut bertujuan mencari titik temu antara kebutuhan pasar domestik dengan peluang ekspor, agar petani, pengusaha, dan konsumen sama-sama diuntungkan.
“Kita juga di dalam negeri membutuhkan. Tapi kalau harga terlalu murah, petani dan eksportir nggak mau jual. Jadi nanti kita cari kesepakatan yang lebih baik,” imbuhnya.
Data Info Pangan Jakarta mencatat harga kelapa kupas di Pasar Induk Kramat Jati mencapai rata-rata Rp13.769 per kilogram dengan harga tertinggi Rp21.000 per kilogram. Di Pasar Senen Blok III-IV, rata-rata Rp13.333/kg dan tertinggi Rp15.000/kg, sementara Pasar Grogol mencatat rata-rata Rp10.321/kg dan tertinggi Rp20.000/kg.
Harga di tingkat wilayah pun bervariasi. Di Jakarta Barat dan Jakarta Timur tercatat Rp17.500/kg, Jakarta Pusat Rp15.600/kg, Jakarta Selatan Rp16.400/kg, dan Jakarta Utara Rp13.667/kg. Kenaikan harga ini mempengaruhi industri makanan dan minuman yang banyak menggunakan kelapa sebagai bahan baku.
Di sisi lain, Kemendag mencatat sektor kuliner masih mendominasi bisnis waralaba di Indonesia. Direktur Bina Usaha Perdagangan, Septo Soepriyatno, menjelaskan bahwa lebih dari 40 persen dari total pelaku waralaba berada di sektor makanan dan minuman (food & beverage/F&B).
“Jumlah pelaku waralaba masih didominasi oleh sektor kuliner, dengan komposisi mencapai 47,77 persen. Ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap bisnis ini,” ujar Septo.
Hingga Februari 2025, terdapat 311 pemberi waralaba, terdiri dari 157 dalam negeri dan 154 luar negeri. Omzet bisnis waralaba sepanjang 2024 tercatat mencapai Rp143,25 triliun, menyerap lebih dari 97 ribu tenaga kerja lokal.
Kemendag menargetkan pertumbuhan sektor waralaba pada 2025 sebesar lima persen, dengan fokus memperluas jangkauan ke luar Pulau Jawa dan Sumatera.
Baca Juga: Kemendagri Dukung Kesiapan Pelaksanaan PSU Pilkada 2024 di Enam Daerah
Dalam ekspose terpisah, Mendag Budi Santoso mengumumkan keberhasilan pengawasan barang ilegal dan tidak sesuai ketentuan dengan total nilai ekonomi mencapai Rp15 miliar. Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama kementerian/lembaga terkait sejak Januari hingga Maret 2025.
Barang-barang tersebut tidak memenuhi ketentuan seperti tidak memiliki label berbahasa Indonesia, tidak menyertakan manual/kartu garansi, serta tidak sesuai standar SNI dan ketentuan K3L (kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan).
Adapun rinciannya meliputi produk elektronik (297.781 unit), mainan anak (297.522 unit), alas kaki (1.277 unit), seprei (100 unit), dan peleg kendaraan bermotor (905 unit). Mayoritas produk berasal dari Tiongkok.
Kemendag menyebutkan bahwa 10 perusahaan lokal dan 10 perusahaan impor terlibat dalam pelanggaran tersebut. Pelaku usaha diminta untuk menarik barang dari peredaran dan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
“Barang-barang tersebut statusnya dalam pengawasan. Kami minta segera dilakukan penarikan dan perbaikan sesuai peraturan,” kata Budi.
Sanksi yang diterapkan mencakup teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga larangan distribusi dan pemusnahan barang.
Pengawasan tersebut mengacu pada berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, PP Nomor 29 Tahun 2021, dan sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait pengawasan barang dan perizinan berbasis risiko.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kemendag untuk melindungi konsumen serta menjaga kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasar nasional. (*/Riz)











