Hukum & Kriminal

Gagalkan Penyelundupan 192 Kg Sabu di Aceh, Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Indonesia-Malaysia

×

Gagalkan Penyelundupan 192 Kg Sabu di Aceh, Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Indonesia-Malaysia

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu seberat 192 kg yang dikemas dalam karung dan bungkus teh Cina, diamankan oleh Bareskrim Polri dari penyelundupan di Bireuen, Aceh.
Barang bukti sabu-sabu seberat 192 kilogram yang diamankan oleh Polri dalam operasi di Bireuen, Aceh, Senin

EKSPOSTIMES.COM- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mencatat prestasi besar dalam perang melawan narkoba. Sebanyak 192 kilogram sabu-sabu berhasil digagalkan penyelundupannya di wilayah Bireuen, Aceh.

Narkotika tersebut diduga kuat berasal dari jaringan internasional Indonesia-Malaysia.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus ini dalam konferensi pers pada Senin (14/4/2025) di Gedung Bareskrim, Jakarta. Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan terjadi pada dini hari, 8 April 2025.

Baca Juga: Mantan Legislator Majalengka Diciduk Saat Pesta Sabu di Rumahnya

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB. Kami amankan satu tersangka berinisial M, dengan barang bukti 192 kilogram sabu yang dikemas dalam karung dan dibungkus teh cina,” ungkap Brigjen Eko.

Informasi awal datang dari pantauan intelijen bahwa jaringan ini akan mengirim sabu lewat jalur laut di perairan Selat Malaka. Pada 6 April 2025, kapal pengangkut diketahui sudah bergerak menuju Indonesia.

Dua hari kemudian, barang haram itu berhasil didaratkan dan segera berpindah tangan ke kurir darat.

Baca Juga: Terungkap! Jaringan Sabu di Bitung Didanai Bos Besar, Empat Pengedar Diciduk Polisi, Ini Identitasnya

Polisi menyisir kawasan pesisir Pandrah, Kabupaten Bireuen, dan mendeteksi kendaraan yang digunakan tersangka. Saat dilakukan pengejaran, mobil tersangka sempat menabrak sebuah truk dari arah berlawanan.

“Syukurlah tidak ada korban jiwa. Saat mobil dihentikan, kami temukan 10 karung besar berisi sabu,” tambah Eko.

Tersangka M diketahui hanya berperan sebagai kurir. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial R, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga memburu satu tersangka lain berinisial F yang diduga bagian penting dalam jaringan ini.

“Peran F masih kami dalami, tapi kami menduga ia bagian penting dari jalur distribusi,” jelas Brigjen Eko.

Tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa perairan Aceh, terutama yang berbatasan langsung dengan jalur internasional seperti Selat Malaka, merupakan jalur strategis dan rawan penyelundupan narkotika.

Polri berkomitmen untuk memperkuat pengawasan di jalur laut dan bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk TNI dan Bea Cukai.

“Keberhasilan ini adalah langkah besar dalam memutus rantai suplai narkoba lintas negara. Kami akan terus membongkar jaringan-jaringan ini hingga ke akar,” tutup Brigjen Eko. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d