EKSPOSTIMES.COM- Aroma busuk skandal korupsi dana hibah GMIM senilai Rp8,96 miliar kian terkuak. Setelah Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Steve Kepel dijebloskan ke sel tahanan, kini giliran tokoh politik Partai Gerindra, Asiano Gammy Kawatu, yang ikut menyusul ke balik jeruji besi.
Kawatu yang kini menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Minahasa Selatan (Minsel) dan kala itu berstatus Asisten III sekaligus Pelaksana Tugas Sekprov Sulut, ditahan penyidik Tipidkor Polda Sulut pada Senin malam (11/4/2025). Ia digelandang ke sel sekitar pukul 23.45 Wita, mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 09.46 Wita.
Penahanan Kawatu berlangsung hanya berselang beberapa menit setelah Sekprov Steve Kepel ditahan. Kawatu pun jadi sorotan publik, karena dikenal sebagai ‘anak buah’ Presiden Prabowo Subianto.
“Proses hukum akan saya ikuti. Saya yakin saya bukan koruptor,” ujar Kawatu singkat, sembari melangkah menuju ruang tahanan, mencoba menepis dugaan keterlibatannya.
Namun jerat hukum tak berhenti di sana. Sebelumnya, dua pejabat tinggi Pemprov Sulut lainnya, yakni Fredy Kaligis Kepala Biro Kesra dan Jeffry Korengkeng mantan Kepala BKAD, lebih dulu ditahan pada Kamis malam (10/4/2025) setelah diperiksa selama 14 jam tanpa jeda.
Sementara itu, Ketua BPMS GMIM Pdt. Hein Arina, yang dijadwalkan dimintai keterangan sebagai tersangka, absen dengan alasan tengah berada di Amerika Serikat untuk urusan keagamaan.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, dalam konferensi pers (7/4/2025), membeberkan bahwa penyelidikan telah melibatkan 84 saksi dan mengungkap modus penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, hingga laporan fiktif.
“Kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,96 miliar berdasarkan audit BPKP. Masih terbuka kemungkinan adanya tersangka baru,” tegas Irjen Roycke.
Dana hibah yang sedianya dialokasikan untuk kegiatan sosial dan keagamaan di lingkungan GMIM, diduga kuat dikorupsi oleh sejumlah oknum elit birokrasi dan pejabat aktif.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, yang memungkinkan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolda Langie menegaskan bahwa proses hukum ini tidak menyasar institusi, melainkan individu-individu yang menyalahgunakan jabatan.
“Masyarakat kami imbau tetap tenang. Penegakan hukum akan berjalan transparan dan objektif,” ujarnya. (tim)












