EKSPOSTIMES.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru tidak dihapus, melainkan direformulasikan sebagai bentuk pidana khusus yang hanya dapat dijatuhkan dalam kondisi tertentu dengan pendekatan yang sangat hati-hati.
Penegasan tersebut disampaikan Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Rabu (9/4/2025). Ia menjelaskan bahwa pidana mati tetap diakomodasi secara tegas dalam Pasal 64 huruf c, Pasal 67, dan Pasal 68 KUHP Nasional, dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan antara keadilan, perlindungan masyarakat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Pidana mati bukan dihapuskan, tetapi dijadikan sebagai pidana yang bersifat khusus dan dijatuhkan secara sangat selektif. Bahkan pelaksanaannya diatur sangat hati-hati, tidak bisa dilakukan sembarangan,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, pelaksanaan pidana mati tidak bisa dilakukan begitu saja setelah adanya vonis pengadilan. KUHP yang baru mewajibkan agar terpidana atau keluarganya mengajukan grasi terlebih dahulu kepada Presiden. Eksekusi hanya dapat dilaksanakan apabila permohonan grasi tersebut ditolak.
Baca Juga: Eksekusi 300 Terpidana Mati Tertunda, Yusril Ungkap Kendalanya
“Jadi memohon grasi atas pidana mati bukan sekadar hak, tetapi merupakan kewajiban menurut KUHAP,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Pasal 99 dan 100 KUHP memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku positif, maka pidana tersebut dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui keputusan Presiden.
“Ini adalah bentuk penghormatan terhadap hak hidup sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan juga wujud kehati-hatian agar tidak ada kekeliruan fatal,” ujarnya.
Yusril menekankan bahwa pidana mati hanya berlaku untuk kejahatan-kejahatan luar biasa, dan prinsip kehati-hatian merupakan fondasi utama dalam pelaksanaannya. Ia bahkan mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa lebih baik seorang hakim salah dalam membebaskan seseorang daripada salah dalam menghukum orang yang tidak bersalah.
Baca Juga: Presiden Prabowo Kumpulkan Hakim di Istana, Ada Arahan Khusus?
“Orang yang sudah dihukum mati tidak bisa dihidupkan kembali. Karena itu, kehati-hatian adalah prinsip yang mutlak,” kata Yusril.
Ia menambahkan bahwa tafsir mengenai hak hidup sangat beragam, tergantung pada pendekatan filosofis dan teologis. Dalam sejarah, beberapa agama dan sistem hukum membenarkan pidana mati, tetapi kini juga berkembang pandangan teologis yang menolaknya.
“KUHP Nasional mencoba mengambil jalan tengah. Ia mengakui pidana mati sebagai bagian dari hukum adat, hukum pidana Islam, dan KUHP Belanda, tetapi merumuskannya sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium,” jelas Yusril.
Presiden Prabowo Subianto juga memberikan pandangannya terkait pidana mati, khususnya untuk kasus korupsi. Dalam wawancara bersama sejumlah pemimpin redaksi media nasional, Prabowo menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Menurutnya, vonis mati bersifat final dan tidak memberikan ruang untuk koreksi jika ternyata ada kekeliruan dalam proses hukum.
“Meskipun keyakinan terhadap kesalahan seseorang mencapai 99,9 persen, tetap ada peluang bahwa dia dijebak atau menjadi korban kesalahan,” ujar Prabowo.
Sebagai solusi, Prabowo lebih menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara dan penyitaan aset hasil korupsi. Namun, ia juga menyoroti pentingnya aspek keadilan sosial dalam proses penyitaan tersebut.
“Kita harus memastikan bahwa anak dan keluarga pelaku tidak menjadi korban. Dosa orang tua tidak boleh diwariskan kepada anak-anaknya,” tegas Presiden.
Dengan demikian, perdebatan seputar pidana mati dalam sistem hukum Indonesia kini berada di tengah pusaran antara tuntutan keadilan, perlindungan HAM, dan dinamika sosial yang terus berkembang.
KUHP Nasional mencoba merespons hal ini dengan menempatkan pidana mati sebagai sanksi paling akhir dengan pertimbangan sangat ketat. (*/Red)








