EKSPOSTIMES COM– Tambang galian C yang diduga milik Ko Stenly di Kelurahan Tataaran II, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, terus beroperasi meskipun tidak mengantongi izin resmi.
Aktivitas tambang ilegal ini menimbulkan keresahan warga karena dampak lingkungan yang merusak serta ancaman terhadap sumber air bersih di wilayah tersebut.
DESAKAN PENUTUPAN TAMBANG SEMAKIN MENGUAT
Sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Minahasa dan Kepala Kelurahan Tataaran II, telah berulang kali meminta agar tambang ilegal ini segera ditutup. Namun, hingga kini, operasi tambang tetap berjalan dengan menggunakan tiga alat berat.
Baca Juga: Tambang Ilegal Ko Stenly Diduga Kebal Hukum, Mata Air Tombakar di Ujung Tanduk
Warga mengaku kecewa dengan tidak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Mirisnya lagi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minahasa menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan dalam perizinan tambang tersebut.
“Kami tidak mempunyai wewenang mengenai izin tambang tersebut,” kata Kepala Dinas DLH Minahasa saat ditemui awak media, baru-baru ini.
Sontak, pernyataan ini semakin memperjelas lemahnya pengawasan terhadap pertambangan ilegal di daerah ini.
LAKRI DESAK APARAT HUKUM BERTINDAK TEGAS
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Minahasa Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Jamel Omega Lahengko, mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan terhadap tambang ilegal ini.
Ia menyoroti pentingnya penyelamatan lingkungan, terutama keberlanjutan sumber mata air yang menjadi kebutuhan utama masyarakat Tataaran.
Baca Juga: Sumber Air Warga Terancam, Lakri Desak Polres Usut Galian C Ilegal Ko Stenli di Minahasa
“Kami meminta aparat hukum tidak tinggal diam dan segera menindak pelaku tambang ilegal ini. Jangan sampai warga semakin dirugikan akibat pembiaran yang terus berlangsung,” ujar Jamel.
GUBERNUR SULUT SOROTI TAMBANG ILEGAL DAN IZIN BERMASALAH
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), sebelumnya telah menegaskan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar lebih serius dalam menangani permasalahan tambang di Sulut.
Dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2029, yang digelar di Hotel Peninsula Manado pada Selasa 25 Maret 2025, YSK menegaskan bahwa pertambangan harus memberikan manfaat bagi rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak.
Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Tomohon Diam Soal Aktivitas Galian C di Kasuang, Warga Beri Sindiran Keras
Gubernur juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berdiri di atas lahan milik masyarakat tanpa koordinasi yang jelas.
Ia menekankan bahwa pengelolaan tambang di Sulawesi Utara harus dilakukan secara legal dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
HARAPAN WARGA UNTUK TINDAKAN NYATA
Masyarakat Tataaran berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap tambang ilegal milik Ko Stenly. Mereka meminta penyelidikan menyeluruh serta penertiban tambang-tambang ilegal lainnya yang merugikan lingkungan dan kehidupan warga.
Dengan adanya perhatian serius dari Gubernur Sulut terhadap tambang ilegal, diharapkan langkah nyata segera diambil untuk menghentikan aktivitas yang merusak ini. Pemerintah diminta memastikan pertambangan dikelola secara legal, transparan, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas. (Tim)













