Hukum & Kriminal

Kasat Reskrim Polres Tomohon Diam Soal Aktivitas Galian C di Kasuang, Warga Beri Sindiran Keras

×

Kasat Reskrim Polres Tomohon Diam Soal Aktivitas Galian C di Kasuang, Warga Beri Sindiran Keras

Sebarkan artikel ini
MESKI sudah berlangsung lama aktivitas galian C ilegal di Kasuang Kota Tomohon tidak tersentuh pemerintah maupun aparat penegak hukum.

EKSPOSTIMES.COM- Meski mendapat berbagai sorotan tajam kalangan masyarakat, nyatanya aktivitas galian C ilegal di Kasuang Tomohon tidak tersentuh tangan aparat penegak hukum dan pemerintah.

Terpantau, hingga Selasa (7/1/2025), puluhan ekskavator dan dump truck masih mengeruk material di lokasi. Bahkan, Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefi S. Sumolang ketika dihubungi enggan mengomentari dugaan kegiatan ilegal yang diduga dikendalikan lelaki berinisial Mas Cs ini.

Baca Juga: Pemerintah-Polisi Tutup Mata, Alat Berat Bebas ‘Menari-nari’ di Galian C Kasuang, Asta Cita Presiden Terkikis

Ketika dihubungi via WhatsApp, Minggu 4 Januari 2025, Kasat menyarankan agar wartawan menanyakan perihal yang disorot warga karena dinilai bertentangan dengan Asta Cita Presiden ini ke Kasi Humas Polres Tomohon saja.

“Terkait pemberitaan silahkan ke Humas Polres pak. Terima kasih infonya,” kata Kasat.

Sikap Kasat Reskrim Polres yang enggan memberikan keterangan terkait tambang galian C di Kasuang mendapat tanggapan keras masyarakat. Warga menilai, sikap Kasat Reskrim terkesan hanya membuang bola panas saja.

“Ini kan konfirmasi. Kenapa tidak saja memberikan jawaban. Apakah persoalan galian C ini sedang berproses hukum atau tidak,” kata Tokoh Muda Sulut Robby Liando, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga: Asta Cita ‘Terabaikan’ di Sulut, Galian C Ilegal tak Tersentuh di Kasuang Tomohon

Tak hanya itu, jika aktivitas galian C ini sudah berlangsung lama tanpa izin, maka program asta cita yang menjadi prioritas Presiden RI Prabowo Subianto, menjadi tidak relevan dengan pemerintah daerah maupun aparat Polri.

“Unsur pembiaran jelas disini jika delik aduan atau delik biasa dipandang sebelah mata. Pak Kapolda harus beri atensi atas persoalan ini. Jika ada jajaran yang main-main dengan asta cita segera evaluasi dan proses kasusnya,” tegas Liando.

Lanjut dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan Polri wajib menyelamatkan sektor sumber daya alam dari aktivitas dan kesempatan oknum maupun kelompok meraup keuntungan yang berdampak rusaknya lingkungan.

“Kegiatan tambang tanpa izin usaha pertambangan (IUP) jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Perbuatan ini dapat dihukum hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar,” tandas Liando.

Diketahui, aktivitas tambang ilegal di Kasuang, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, sudah berlangsung lama. Tak ayal, kegiatan Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Kasuang terus menimbulkan kerusakan yang parah bagi lingkungan. Lalu lintas kendaraan berat yang tak terkendali menyebabkan jalan rusak.

Selain itu, polusi udara dan berkurangnya sumber air bersih semakin memperburuk kondisi warga.

Berhembus kabar material yang dihasilkan dari Galian C ini digunakan untuk proyek revitalisasi Danau Tondano. Proyek yang seharusnya berorientasi pada pelestarian lingkungan justru memicu kerusakan ekosistem di wilayah lainnya. (rizky/len)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d