Hukum & Kriminal

Dapat Penangguhan Kejari, Legislator Sangihe Tersangka Penganiayaan Malah Asyik Nongkrong di Mall

×

Dapat Penangguhan Kejari, Legislator Sangihe Tersangka Penganiayaan Malah Asyik Nongkrong di Mall

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sangihe, tersangka penganiayaan, terlihat santai di pusat perbelanjaan setelah mendapat penangguhan penahanan.
WAKIL rakyat Sangihe tersangka penganiayaan terlihat santai wara-wiri di Manado Town Square setelah mendapat penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Sangihe. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali menjadi sorotan. Kali ini, kasus penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Sangihe, Fri Jhon S, memunculkan tanda tanya besar.

Bukannya menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, tersangka justru terlihat santai wara-wiri di Manado Town Square (Mantos), setelah mendapat penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Sangihe.

Perilaku tak biasa ini terungkap setelah kamera warga menangkap momen FJS bersantai di salah satu restoran di Mantos pada Senin sore lalu. Mengenakan kemeja putih, ia tampak santai dan tertawa lepas bersama sejumlah orang.

Baca Juga: Asta Cita Presiden Prabowo Dikesampingkan, Tambang Emas Ilegal Aktif di Sangihe, Kapolres AKBP Abdul Kholik Diam

Ironisnya, alasan penangguhan yang diberikan oleh Kejari Sangihe adalah karena FJS masih aktif menjalankan tugas legislatif. Namun, bukannya bekerja, ia justru sibuk menikmati suasana pusat perbelanjaan di Manado.

Aksi FJS ini sontak menuai kecaman, salah satunya dari aktivis demokrasi Jeffrey Sorongan. Ia menilai bahwa tindakan FJS yang tidak ditahan namun bebas berkeliaran adalah bentuk ketidakadilan hukum.

“Rakyat biasa ditahan, pejabat publik malah mondar-mandir di mall. Ini memperlihatkan ada sesuatu yang tidak beres dengan penegakan hukum di Kejari Sangihe,” tegas Sorongan.

Baca Juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Sangihe Terancam Membusuk di Bui, Polda Sulut: Motifnya Cemburu!

Tak berhenti di situ, keesokan harinya FJS juga terlihat di ruangan Paminal Propam Polda Sulut. Ia diduga melaporkan penyidik Polres Sangihe yang menangani kasusnya. Langkah ini semakin memperkuat dugaan bahwa ia mencoba melemahkan proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini bermula ketika FJS diduga menganiaya seorang petani kopra bernama Handry Daleman alias Soba. Insiden terjadi di lokasi pengolahan kopra, di mana FJS tiba-tiba datang dan melarang korban mengambil kelapa di tanah warisan keluarganya.

Adu mulut berujung pada kekerasan, saat FJS menghantam kepala Soba dengan buah kelapa kering hingga mengalami luka sobek dan pendarahan hebat.

Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tabukan Utara. Anehnya, FJS tak tinggal diam dan justru balik melaporkan korban ke Polres Tahuna, seolah ingin membelokkan fakta kasus. Namun, penyelidikan menetapkan FJS sebagai tersangka penganiayaan.

Kasus ini semakin menarik perhatian setelah Polsek Tabukan Utara memenuhi berkas perkara (P21). Namun, Kejari Sangihe belum juga menerima pelimpahan tersangka, memunculkan dugaan adanya intervensi politik atau permainan di balik layar.

“Sebagai korban, saya hanya ingin keadilan. Kepala saya masih sering berdenyut akibat pukulan itu. Saya berharap hukum benar-benar ditegakkan, tanpa pandang bulu,” ujar Soba dengan nada kecewa.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Masyarakat menanti, apakah hukum benar-benar bisa ditegakkan atau justru berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d