EKSPOSTIMES.COM- Ahli hukum pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA menegaskan penolakannya terhadap kebijakan pemberian remisi maupun amnesti kepada narapidana kasus korupsi dan narkoba. Menurutnya, kebijakan tersebut justru melemahkan semangat pemberantasan kejahatan luar biasa dan mengurangi efek jera bagi para pelaku.
“Presiden boleh saja memberikan remisi, itu haknya. Tapi bagi saya itu hanya pencitraan. Buat apa hukum ditegakkan kalau akhirnya penjahat kelas kakap tetap diberi ampunan,” ujar Prof. Suhandi kepada wartawan, Minggu (24/8).
Ia menilai, pemberian remisi kepada koruptor sama saja mengingkari putusan hakim.
“Hakim sudah memutuskan dengan pertimbangan hukum, tiba-tiba mereka diberi keringanan. Kalau begitu, lebih baik langsung dibebaskan saja,” tegasnya.
Menurut Prof. Suhandi, korupsi di Indonesia masih marak karena para pelaku terlalu serakah, sementara hukuman yang dijatuhkan relatif ringan. Ia bahkan menilai, hukuman mati bisa menjadi opsi untuk menciptakan efek jera.
Baca Juga: Prof. Suhandi: Indonesia Sudah 80 Tahun Merdeka, Tapi Keadilan dan Toleransi Masih Jalan di Tempat
“Kalau korupsi hanya dituntut 2 atau 3 tahun, tidak akan membuat jera. Jalankan saja hukuman mati, negara ini pasti akan lebih sejahtera ke depan,” tambahnya.
Terkait konsep justice collaborator, Prof. Suhandi juga menyatakan keberatan. Ia menilai praktik tersebut seringkali hanya dimanfaatkan penyidik untuk meringankan hukuman pelaku, sehingga justru merusak prinsip hukum dalam KUHP dan KUHAP.
Lebih jauh, ia menyoroti rapuhnya moralitas dan integritas pejabat negara yang menurutnya menjadi akar dari melemahnya penegakan hukum.
“Bangsa ini sudah bobrok moral dan etikanya. Bahkan pendeta pun bisa korupsi. Kalau pejabat tidak diganti dengan orang-orang berintegritas, hukum tidak akan pernah tegak,” tandasnya.
Prof. Suhandi menegaskan, tanpa perbaikan serius di level pejabat dan penegak hukum, cita-cita bangsa untuk menegakkan hukum yang adil akan sulit terwujud. (lian)













