Berita UtamaHukum & Kriminal

Pembunuh Ibu dan Anak di Sangihe Terancam Membusuk di Bui, Polda Sulut: Motifnya Cemburu!

×

Pembunuh Ibu dan Anak di Sangihe Terancam Membusuk di Bui, Polda Sulut: Motifnya Cemburu!

Sebarkan artikel ini
KABID Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Amry Siahaan memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Sangihe. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Di sudut terpencil Kabupaten Kepulauan Sangihe, tragedi kelam merenggut nyawa seorang ibu dan anak. Tim gabungan dari Resmob Ditreskrimum Polda Sulut dan Satuan Reskrim Polres Sangihe bergerak cepat, menguak tabir pembunuhan yang menghebohkan tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Polda Sulut, Jumat (22/11/2024), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil bersama Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Amry Siahaan membeberkan kronologi kejadian. Tragedi terjadi pada Rabu, 20 November 2024, pukul 20.00 Wita, di Kampung Tariang Baru.

Korban, Siti AS (23) dan anaknya yang berusia 4 tahun, ditemukan tak bernyawa di kediamannya. Otopsi mengungkap keduanya tewas akibat luka tusuk benda tajam. Penyelidikan segera dilakukan, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka berinisial MFM (23) berhasil diringkus.

Terungkapnya motif pembunuhan mengejutkan masyarakat. Motif cemburu membara di dada MFM, sang mahasiswa yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan Siti.

“Tersangka merasa cemburu karena korban diduga menjalin hubungan dengan pria lain,” ungkap Kabid Humas.

Dihantui kecemburuan, MFM nekat mendatangi rumah Siti dengan sebilah parang. Dengan kejam, ia menghabisi nyawa kedua korban, meninggalkan luka yang menganga. Usai melakukan aksi kejinya, tersangka melarikan diri menuju Kota Bitung menggunakan kapal penumpang.

Namun, pelarian MFM tak berlangsung lama. Tim Resmob yang bergerak sigap berhasil mengamankan tersangka saat turun dari kapal. Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk parang dan pakaian bersimbah darah.

Sedangkan, kedua kaki tersangka dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan ketika hendak diamankan.

“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun mengintai pelaku,” kata Kombes Pol Amry.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terjerumus pada emosi sesaat yang berujung pada tindakan keji. Hubungan asmara yang tak berjalan sesuai harapan harus disikapi dengan bijak, bukan dengan kekerasan. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d