EKSPOSTIMES.COM- Kasus dugaan korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado TA 2020 berbanderol Rp3.897.500.000, memasuki babak baru. Pasalnya, begitu menetapkan SFWR dan BP sebagai tersangka, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kamis 6 Maret 2025, akan melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Kejati Sulut untuk selanjutnya disidangkan.
Proses pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dilakukan begitu penyidik merampungkan semua proses penyelidikan. Dalam penyelidikan, tersangka SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BP selaku pihak penyedia, telah ditahan.
“Oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, penyidikan perkara dinyatakan lengkap. Untuk itu, Kamis besok kami berencana menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, dalam keterangan persnya, Rabu (5/3/2025) siang, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi dan Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Lanjut Direktur, SFWR dijeblos ke sel tahanan karena berperan dalam penunjukan penyedia pengadaan Mobile Lab 4 PCR yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dia juga berani membuat dokumen kontrak pengadaan yang tidak berdasarkan dokumen kewajaran harga, melainkan hanya mengacu pada faktur penjualan dari penyedia.
“Sementara itu, tersangka BP selaku pihak penyedia bertanggung jawab dalam melaksanakan pengadaan Mobile Lab 4 PCR. Namun, ia diduga menyerahkan dokumen kewajaran harga yang tidak sesuai dengan aturan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” sebut Direktur.
Ditambahkan Wakapolda, kasus ini berawal pada Juli 2020, saat Dinas Kesehatan Kota Manado melaksanakan kegiatan pengadaan Mobile Lab 4 PCR sebagai bagian dari penanganan pandemi Covid-19. SFWR, dalam kapasitasnya sebagai PPK, menunjuk CV PN yang dipimpin BP sebagai penyedia.
Pada awal September 2020, kontrak senilai Rp8,7 miliar ditandatangani oleh kedua pihak. Mobile Lab 4 PCR pun diserahkan ke Dinas Kesehatan Kota Manado. Namun, dalam perjalanannya, ditemukan bahwa harga pembelian barang tidak sesuai dengan nilai riil, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,89 miliar.
“Penyedia menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.897.500.000,” sebut Wakapolda.
Dalam proses penyidikan, Polda Sulut telah memeriksa 32 saksi serta tiga saksi ahli, di antaranya ahli pengelolaan keuangan daerah, ahli pengadaan barang/jasa pemerintah, dan ahli di bidang akuntansi dan auditing dari BPKP.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Namun, Polda Sulut memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti di sini. Wakapolda menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri aliran dana korupsi ini dan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPKP. Kita juga akan menelusuri aliran dana korupsi ini, termasuk dengan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” tegasnya.
Dengan perkembangan ini, pintu masuk untuk mengungkap lebih dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR semakin terbuka lebar. Semua mata kini tertuju pada kelanjutan penyidikan dan kemungkinan adanya aktor lain yang ikut terlibat dalam skandal yang merugikan negara miliaran rupiah ini. (tim)













