EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 11 unit mobil yang sebelumnya disita dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Kendaraan-kendaraan tersebut disita dalam penyidikan dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi pemindahan ini.
“Penyidik KPK saat ini sedang melakukan pergeseran kendaraan milik saudara Y ke Rupbasan KPK,” ujarnya, Selasa (4/3).
Mobil-mobil yang disita mencakup berbagai merek premium, termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, hingga Toyota Land Cruiser.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari.
Tak hanya kendaraan, dalam proses penyidikan ini KPK telah menyita total 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah.
Barang-barang tersebut dititipkan di beberapa lokasi, termasuk Rupbasan KPK di Jakarta dan Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan serta penyelidikan lebih lanjut.
KPK menegaskan bahwa seluruh aset sitaan akan ditelusuri asal-usulnya dan diproses melalui pengadilan.
“Barang sitaan ini akan dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery,” tambah Tessa.
Rita Widyasari, yang telah menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017, terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Selain itu, ia juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Saat ini, KPK terus mengembangkan penyidikan perkara TPPU untuk mengoptimalkan pengembalian hasil korupsi ke kas negara. (tim)












