Hukum & Kriminal

Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap dan Obstruction of Justice

×

Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap dan Obstruction of Justice

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2)

EKSPOSTIMES.COM- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2) setelah sebelumnya absen dalam jadwal pemeriksaan. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan.

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.53 WIB dengan mengenakan kemeja putih yang dipadukan jas hitam dan celana coklat muda. Ia didampingi oleh tim kuasa hukum, termasuk Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.

Kasus ini bermula dari penyidikan suap terkait upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I. Pada 24 Desember 2024, KPK resmi menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto berperan dalam mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan DTI untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.

“Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI diduga memberikan suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina pada periode 16-23 Desember 2019,” ujar Setyo.

Selain kasus suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Atas penetapan status tersangkanya, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upaya itu kandas setelah Hakim Tunggal Djuyamto menolak gugatan tersebut pada Kamis (13/2).

“Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” demikian putusan pengadilan.

Dengan gugatan praperadilan yang ditolak, proses hukum terhadap Hasto kini memasuki babak baru. KPK dipastikan akan melanjutkan penyidikan guna mengungkap lebih jauh peran serta jaringan yang terlibat dalam kasus ini. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *