Hukum & KriminalNasional

Menkumham Tandatangani Berkas Ekstradisi Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos

×

Menkumham Tandatangani Berkas Ekstradisi Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto mendukung percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai langkah antikorupsi
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas

EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah Indonesia semakin dekat untuk membawa buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, kembali ke Tanah Air. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa ia telah menandatangani berkas permintaan ekstradisi yang segera dikirimkan ke otoritas Singapura.

“Alhamdulillah, dokumennya sudah ditandatangani dan Insyaallah akan segera dikirimkan. Kami sudah menyiapkan surat permintaan ekstradisi untuk yang bersangkutan,” ujar Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Supratman menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kementerian Hukum dan HAM dengan berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri.

Baca Juga: Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Segera Dipulangkan KPK ke Indonesia

“Komunikasi dengan semua aparat penegak hukum (APH) berjalan baik. Kami bersama-sama melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses ekstradisi dapat berjalan lancar,” jelasnya.

Paulus Tannos ditangkap otoritas Singapura pada 17 Januari 2025. Pemerintah Indonesia kini tengah mengupayakan pemulangannya agar dapat diadili di Tanah Air.

Paulus Tannos merupakan tersangka dalam skandal korupsi pengadaan e-KTP, kasus besar yang menyeret sejumlah nama besar. Selain dirinya, eks anggota DPR Miryam S. Haryani juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Upaya ekstradisi ini menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa pelaku korupsi tidak bisa bersembunyi dari hukum. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d