Ekonomi & BisnisPolitik & Pemerintahan

Pemprov Sulut: Investasi Harus Taat Hukum, Ramah Lingkungan, dan Tidak Rugikan Masyarakat

×

Pemprov Sulut: Investasi Harus Taat Hukum, Ramah Lingkungan, dan Tidak Rugikan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay

EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan tidak akan mengorbankan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan demi mengejar masuknya investasi. Pemerintah menyatakan tetap membuka ruang bagi investor, tetapi hanya bagi pelaku usaha yang patuh terhadap hukum, menjalankan usaha secara bertanggung jawab, dan memberi manfaat nyata bagi daerah.

Penegasan itu disampaikan di tengah munculnya berbagai aspirasi masyarakat terkait aktivitas PT Futai di Kota Bitung. Pemprov Sulut memastikan seluruh laporan maupun dugaan pelanggaran akan ditangani sesuai mekanisme hukum oleh instansi yang berwenang tanpa intervensi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jemmy Ringkuangan, mengatakan pemerintah berkepentingan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kepastian berusaha, perlindungan lingkungan, dan hak-hak masyarakat.

“Sulawesi Utara terbuka bagi investor yang membangun daerah secara bertanggung jawab. Investasi harus memberi manfaat bagi masyarakat, menjaga lingkungan, dan mematuhi seluruh ketentuan hukum. Itu menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan,” kata Jemmy.

Menurut dia, di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay, pemerintah daerah berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.

Pemprov juga menegaskan tidak akan mendahului proses pemeriksaan terhadap berbagai persoalan yang berkembang, termasuk menyangkut dugaan pelanggaran di sektor lingkungan, perizinan, maupun ketentuan lainnya. Seluruh proses akan diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan kepastian hukum.

Selain mendorong kepatuhan terhadap regulasi, pemerintah meminta seluruh pelaku usaha menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar, serta menjadikan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai bagian dari operasional perusahaan.

Data Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mencatat hingga 2026 terdapat 114 perusahaan industri besar dan menengah yang beroperasi di 11 kabupaten dan kota. Di sisi lain, sekitar 98 persen pelaku usaha di Sulawesi Utara masih didominasi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tersebar di 15 kabupaten dan kota.

Dengan potensi tersebut, Pemprov Sulut menilai peluang investasi masih terbuka lebar. Namun pemerintah menegaskan bahwa investasi yang dibutuhkan bukan sekadar mengejar nilai modal, melainkan investasi yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat, mematuhi aturan, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *