Hukum & Kriminal

Ups! Ada Calon Hukum Tua di Minahasa Diduga Pakai Ijazah Palsu, Ancaman Pidana Mengintai

×

Ups! Ada Calon Hukum Tua di Minahasa Diduga Pakai Ijazah Palsu, Ancaman Pidana Mengintai

Sebarkan artikel ini

EKSPOSTIMES.COM- Aroma persoalan hukum mulai membayangi pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua serentak di Kabupaten Minahasa yang dijadwalkan berlangsung 17 Juni 2026. Setelah sebelumnya muncul sorotan terkait dugaan keberpihakan panitia dan aparat desa, kini mencuat dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu bakal calon hukum tua.

Dugaan itu menyeret dokumen ijazah tahun pelajaran 2015–2016 yang disebut diterbitkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa. Namun, berdasarkan informasi yang berkembang, calon hukum tua tersebut diduga sedang berada di luar Provinsi Sulawesi Utara pada periode itu.

Sumber yang dihimpun menyebutkan, oknum calon Kades itu baru kembali ke Minahasa pada 2017 silam. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses perolehan ijazah yang digunakan sebagai syarat administrasi pencalonan.

Jika terbukti palsu atau diperoleh secara tidak sah, kasus tersebut berpotensi masuk dalam kategori pemalsuan dokumen yang dapat diproses secara pidana.

Sorotan keras datang dari tokoh muda Sulut, Robby Liando. Ia mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta instansi terkait tidak mengabaikan dugaan tersebut karena dapat mencederai legitimasi Pilkades serentak.

“Dinas PMD harus cek ini secara serius. Jangan sampai dibiarkan lalu menjadi persoalan besar di kemudian hari,” kata Liando, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, penggunaan dokumen yang diduga palsu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat berimplikasi hukum.

“Kalau benar ada pemalsuan dokumen, ini pidana. Negara jangan dirugikan oleh proses yang cacat administrasi maupun hukum, apalagi anggaran Pilkades menggunakan uang negara,” ujarnya.

Desakan juga diarahkan kepada Dinas Pendidikan agar memperketat proses verifikasi dan legalisasi dokumen pendidikan yang digunakan para bakal calon hukum tua.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas PMD maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa terkait dugaan tersebut. Sementara itu, publik mulai mempertanyakan transparansi verifikasi administrasi calon kepala desa di tengah upaya menjaga kredibilitas Pilkades serentak 2026. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d