EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bergerak cepat mengisi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Senin (11/5/2026), Gubernur Sulut Yulius Selvanus resmi menunjuk Wakil Bupati Heronimus Makainas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sitaro.
Penyerahan nota dinas dilakukan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado. Langkah itu diambil untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah kepulauan tersebut tetap berjalan normal.
Penunjukan Heronimus dilakukan setelah Bupati Sitaro sebelumnya, Chyntia Ingrid Kalangit, menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi dana bantuan pascabencana erupsi Gunung Ruang.
Situasi tersebut memunculkan perhatian publik karena Sitaro masih menghadapi agenda pemulihan pascabencana, sekaligus tuntutan peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat di daerah kepulauan.
Gubernur Yulius menegaskan, kesinambungan pemerintahan tidak boleh terganggu oleh persoalan hukum yang menimpa kepala daerah. Karena itu, penunjukan Plt dinilai penting untuk menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan program pemerintahan tetap berjalan.
“Pemerintahan harus tetap berjalan. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu oleh kondisi apa pun,” kata Yulius.
Selain menjaga stabilitas daerah, Heronimus juga diminta memperkuat koordinasi internal pemerintahan dan menjaga soliditas aparatur sipil negara (ASN), terutama dalam mengawal program prioritas daerah.
Menurut Yulius, tantangan yang dihadapi Sitaro tidak ringan. Pemerintah daerah dituntut menjaga ritme pembangunan sekaligus memulihkan kepercayaan publik melalui tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Fokus utama pemerintah adalah kepentingan masyarakat. Seluruh jajaran harus tetap bekerja maksimal dan menjaga tata kelola pemerintahan dengan baik,” ujarnya.
Langkah cepat Pemprov Sulut itu dipandang sebagai upaya menjaga stabilitas pemerintahan daerah, terutama di wilayah kepulauan yang membutuhkan konsistensi pelayanan publik dan percepatan pemulihan pascabencana. (*/jenglen)













