Ekonomi & Bisnis

Aturan Baru Berlaku! Negara Bisa Kuasai Aset Debitur Tanpa Persetujuan

×

Aturan Baru Berlaku! Negara Bisa Kuasai Aset Debitur Tanpa Persetujuan

Sebarkan artikel ini
PEMERINTAH melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru yang memungkinkan negara mengambil alih aset debitur tanpa persetujuan untuk penyelesaian piutang negara. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah menetapkan skema baru dalam penagihan piutang negara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026, negara kini dapat mengambil alih dan memanfaatkan aset milik debitur tanpa persetujuan yang bersangkutan, sepanjang telah melalui proses penyitaan.

Kebijakan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu merupakan revisi atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Aturan mulai berlaku sejak diundangkan pada 24 April 2026.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberi kewenangan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk langsung mendayagunakan barang jaminan atau harta kekayaan lain yang telah disita. Pemanfaatan dapat dilakukan tanpa persetujuan penanggung utang maupun penjamin utang.

Ketentuan baru ini mengubah mekanisme sebelumnya yang mengharuskan aset sitaan dilepas melalui proses lelang. Kini, aset dapat langsung digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan, dengan hasil pemanfaatannya diperhitungkan sebagai pengurang utang.

Namun, penguasaan aset oleh negara tidak dilakukan tanpa syarat. Regulasi mensyaratkan telah terbitnya Surat Perintah Penyitaan dan berita acara penyitaan. Selain itu, kementerian atau lembaga pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis disertai analisis penggunaan aset untuk kepentingan umum.

Keputusan penguasaan aset ditetapkan oleh Ketua PUPN cabang paling lambat 10 hari kerja setelah pemberitahuan kepada debitur. Adapun jangka waktu pemanfaatan oleh negara ditetapkan selama dua tahun.

Aturan ini juga membuka peluang bagi berbagai pihak untuk mengajukan pemanfaatan aset sitaan, tidak hanya kementerian dan lembaga, tetapi juga badan usaha milik negara dan daerah, badan usaha desa, hingga entitas swasta dan perorangan.

Jenis aset yang dapat diambil alih mencakup aset bergerak dan keuangan, seperti uang tunai, simpanan di lembaga jasa keuangan, surat berharga, hingga aset digital. Sementara untuk tanah dan bangunan, pengambilalihan hanya dapat dilakukan jika aset bersertifikat, bebas sengketa hukum, tidak dikuasai pihak ketiga secara tidak sah, dan tidak sedang dijaminkan kepada kreditur lain.

Pemerintah menegaskan, pengambilalihan aset hanya mengurangi pokok utang debitur. Biaya administrasi pengurusan piutang tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan. (dtc/christian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d