Hukum & Kriminal

KPK Ungkap Tarif “All In” Pengisian Perangkat Desa di Pati, Bupati Sudewo Cs Jadi Tersangka

×

KPK Ungkap Tarif “All In” Pengisian Perangkat Desa di Pati, Bupati Sudewo Cs Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
KPK mengungkap praktik pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati dengan tarif “all in” hingga Rp225 juta. Empat tersangka ditetapkan, termasuk Bupati Pati Sudewo. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola pemerasan sistematis dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Skema tersebut diduga dikendalikan Bupati Pati Sudewo dengan menetapkan tarif bersifat “all in” bagi calon perangkat desa, mencakup seluruh tahapan hingga jabatan resmi diperoleh.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, besaran uang yang harus dibayarkan calon perangkat desa berkisar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Nilai itu disebut bukan sekadar biaya pendaftaran, melainkan paket penuh yang menjamin kelancaran proses pengangkatan.

“Ini bukan hanya untuk daftar. Polanya ‘all in’, sampai proses selesai dan yang bersangkutan benar-benar menjadi perangkat desa,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Menurut KPK, tarif awal yang ditetapkan Sudewo berada pada kisaran Rp 125 juta hingga Rp 150 juta untuk setiap formasi perangkat desa. Namun, dalam pelaksanaannya, angka tersebut dinaikkan oleh pihak-pihak yang bertindak sebagai penghubung dan pengumpul dana.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif Rp 165 juta sampai Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Besaran itu merupakan hasil mark-up dari tarif awal,” kata Asep.

KPK juga mengungkap adanya dugaan tekanan dalam pengumpulan uang. Calon perangkat desa yang tidak mengikuti skema pembayaran disebut diancam tidak akan mendapatkan kesempatan pengisian jabatan pada periode berikutnya.

Dari praktik tersebut, hingga 18 Januari 2026, penyidik mencatat dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp 2,6 miliar. Uang itu berasal dari setoran delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo (Kecamatan Jakenan), Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis (Kecamatan Jaken), serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun (Kecamatan Jaken).

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (dtc/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d