Hukum & Kriminal

Skandal Kuota Haji Membara: Gus Yaqut Seret Jokowi, KPK Didorong Buka Semua Tabir

×

Skandal Kuota Haji Membara: Gus Yaqut Seret Jokowi, KPK Didorong Buka Semua Tabir

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Instagram @gusyaqut)

EKSPOSTIMES.COM- Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 kian memanas dan berubah menjadi bola api politik. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara terbuka menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini bukan sekadar klarifikasi, melainkan ledakan narasi yang mengguncang Istana dan memaksa publik bertanya siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab?

Dalam siniar YouTube Ruang Publik pada Jumat (16/1), Gus Yaqut menyatakan bahwa tambahan kuota 20 ribu jemaah haji tidak ia urus secara langsung. Menurutnya, kuota itu diterima langsung oleh Presiden Jokowi dari Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), pada Oktober 2023, di saat tahapan teknis haji sudah memasuki fase krusial.

“Yang menerima langsung Presiden Jokowi. Saya tidak ada di situ,” ujar Yaqut. Ia bahkan merinci daftar pejabat yang mendampingi Jokowi, mulai dari Menteri BUMN Erick Thohir, Menpora Dito Ariotedjo, hingga Mensesneg dan Menseskab. Nama Menteri Agama justru absen dalam pertemuan penting yang menyangkut urat nadi penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

Pernyataan ini sontak menimbulkan kegaduhan. Yaqut menegaskan, andai dirinya dilibatkan, ia akan memperingatkan Presiden bahwa tambahan kuota 20 ribu jemaah di waktu yang sangat mepet hampir mustahil dipenuhi dengan layanan teknis yang paripurna. Dengan kata lain, ia menilai keputusan tersebut berisiko sejak awal.

Namun publik tak berhenti di sana. Pertanyaan tajam muncul: mengapa keberatan itu baru disuarakan setelah status tersangka disematkan KPK? Apakah ini pengungkapan fakta yang terlambat, atau manuver membagi tanggung jawab ke level kekuasaan yang lebih tinggi?

Sebagaimana diketahui, KPK pada 9 Januari resmi menetapkan Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Pokok perkara bukan semata penerimaan kuota tambahan, melainkan pembagiannya. Dari total tambahan 20 ribu kuota yang sejatinya bertujuan mengurangi antrean panjang haji reguler, Kementerian Agama justru membaginya rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang membatasi kuota haji khusus sekitar 8 persen dari total kuota nasional. Fakta bahwa pada 2024 Indonesia memberangkatkan 27.680 jemaah haji khusus memperkuat dugaan adanya penyimpangan serius.

Kini, sorotan publik tak lagi hanya tertuju pada Kementerian Agama. Pernyataan Gus Yaqut telah menyeret kasus ini ke lingkar kekuasaan tertinggi. Desakan pun menguat agar KPK tidak berhenti pada “pemain teknis”, tetapi berani menelusuri seluruh rantai keputusan, termasuk proses diplomasi, penerimaan kuota, hingga kebijakan pembagian.

Skandal kuota haji ini bukan lagi sekadar perkara administratif ibadah. Ia telah menjelma menjadi ujian besar transparansi, akuntabilitas, dan keberanian penegakan hukum di negeri ini. Jika kebenaran hanya berhenti di satu nama, publik patut curiga bahwa keadilan sedang dikerdilkan. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d