Hukum & Kriminal

Lima Terdakwa Korupsi Hibah GMIM Rp8,9 Miliar Divonis Bersalah, Penyidikan Dipastikan Murni Fakta Hukum

×

Lima Terdakwa Korupsi Hibah GMIM Rp8,9 Miliar Divonis Bersalah, Penyidikan Dipastikan Murni Fakta Hukum

Sebarkan artikel ini
MAJELIS hakim PN Manado menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus korupsi hibah GMIM.

EKSPOSTIMES.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM, Rabu (10/12/2025). Putusan ini menandai berakhirnya rangkaian proses hukum yang sejak awal menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif dan pimpinan lembaga keagamaan.

Dalam amar putusan, majelis hakim memberikan vonis berbeda bagi masing-masing terdakwa. Jeffry Korengkeng dan Freydey Kaligis dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Asiano Gemmy Kawatu dan Steve Kepel divonis 1 tahun 8 bulan, sementara Ketua Sinode GMIM Pdt. Hein Arina diganjar 1 tahun penjara.

Putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa penyidikan Tipidkor Polda Sulawesi Utara berjalan sesuai alat bukti yang ditampilkan dalam persidangan.

“Ini murni tindak pidana korupsi. Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum, tanpa ada intervensi apa pun,” kata seorang penyidik Tipidkor setelah sidang.

Persidangan yang dimulai sejak 29 Agustus 2025 tersebut memeriksa lebih dari 100 saksi dan menelaah hampir 400 alat bukti. Subdit III Tipidkor bekerja dalam tempo dua bulan sejak penyidikan dibuka, sebuah kerja maraton yang kemudian mendapat apresiasi publik karena dinilai berhasil meredam spekulasi politik yang sempat mengiringi kasus ini.

Di sisi lain, GMIM sebelumnya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar sesuai audit BPKP Sulut. Dana tersebut akan masuk kembali ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Sulut.

Respons jemaat atas kasus ini muncul dengan nada refleksi. Sejumlah pelayan khusus menyatakan bahwa perkara hukum tersebut adalah tanggung jawab personal para terdakwa, bukan mencerminkan pelayanan gereja secara keseluruhan.

Boyke Rorimpandey, penatua dengan masa tugas 25 tahun, menyebut putusan hakim harus menjadi pelajaran penting.

“Saya sangat prihatin. Tetapi ini tanggung jawab pribadi mereka. Pelayanan jemaat tidak akan terganggu, apalagi menjelang Natal,” ujar Boyke.

Ia menegaskan bahwa jemaat tetap menjalankan ibadah dan pelayanan sosial seperti biasa, dan momentum ini justru menjadi pengingat pentingnya tata kelola keuangan yang transparan, baik di lingkungan gereja maupun pemerintah.

Dengan keluarnya putusan, persidangan memang berakhir. Namun bagi banyak pihak, kasus hibah GMIM membuka ruang perbaikan tata kelola publik dan lembaga keagamaan. Penegakan hukum dinilai sudah bergerak, sementara harapan jemaat adalah agar peristiwa ini menjadi titik awal penguatan integritas, pelayanan, dan kepercayaan publik.

Kasus besar ini akhirnya menemukan ujung prosesnya di pengadilan. Tetapi di tengah jemaat, refleksi dan pembenahan menjadi babak berikutnya yang dinilai jauh lebih menentukan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d