EKSPOSTIMES.COM- Polda Sulawesi Utara (Sulut) terus mendalami dugaan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut kepada Sinode GMIM senilai Rp21 miliar.
Dalam pengusutan ini, sejumlah pejabat tinggi Pemprov dan Sinode GMIM telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulut.
Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, mengungkapkan bahwa penyidik berencana menetapkan tersangka sebelum perayaan Natal.
Hal ini disampaikannya saat menerima aksi damai dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat Adat (Ormas) Pa’esaan Ne Tu’a Tu’a Minaesa pada Senin (9/12/2024).
“Tadi Pak Kapolda (Irjen Pol Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H) sampaikan, mungkin sebelum Natal kita akan melakukan kegiatan penahanan,” ujar Wakapolda.
Sebelumnya, Polda Sulut telah menahan dua tersangka korupsi. Wakapolda menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas korupsi secara tuntas.
“Tadi orator sebutkan kasus korupsi bagaikan ular patola. Kalau masuk ke kami (Polda), akan langsung kami potong leher ular patolanya,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pejabat Pemprov Sulut telah diperiksa, beberapa diantaranya mantan Kepala BKAD Clay Dondokambey, Sekretaris Provinsi Steve Kepel, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fereydy Kaligis, Kepala Dinas Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Alexander Wattimena, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tinneke Adam, serta Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulut Abdullah Mokoginta.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Komisaris Utama Bank SulutGo Edwin Silangen, Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina beserta istrinya Pdt Vanny Suoth, dan sejumlah staf Sinode lainnya.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 13 November 2024. Hingga saat ini, sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan.
“Kami menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ungkap Kombes Michael.
Polda Sulut juga melibatkan ahli dari Kementerian Dalam Negeri dalam penyelidikan ini untuk menilai legalitas penggunaan dana hibah tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, menambahkan bahwa penyidikan dilakukan secara menyeluruh. “Penyidik berkomitmen untuk memverifikasi kelayakan organisasi penerima hibah dan mengumpulkan bukti-bukti guna memastikan siapa saja yang terlibat, baik dari pemberi maupun penerima hibah,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya dana yang diduga diselewengkan. Polda Sulut memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau. (tim)













