Politik & Pemerintahan

Gerindra-PAN-Golkar Satu Suara, Pemecatan DPR oleh Rakyat Bukan Ranah MK

×

Gerindra-PAN-Golkar Satu Suara, Pemecatan DPR oleh Rakyat Bukan Ranah MK

Sebarkan artikel ini
GERINDRA, PAN, dan Golkar menyatakan gugatan mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi soal pemecatan anggota DPR oleh rakyat bukan ranah MK. (foto. ilustrasi gedung DPR)

EKSPOSTIMES.COM- Manuver lima mahasiswa yang menggugat Undang-Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi, agar rakyat bisa memecat anggota DPR memantik respons beruntun dari fraksi-fraksi besar di Senayan. Dari Gerindra, Golkar, hingga PAN, garis sikapnya nyaris seragam, yaitu mekanisme pemecatan anggota DPR tetap di tangan partai politik, bukan pemilih langsung.

Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menyebut gugatan itu sebagai “dinamika sehat” dalam negara demokrasi. Ia tidak mempermasalahkan langkah mahasiswa yang meminta MK membuka pintu pemecatan anggota DPR oleh konstituen.

“Itu satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang dianggap ganjalan oleh rakyat,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/11).

Namun ia menegaskan, posisi anggota DPR tak berdiri bebas. Mandat rakyat tetap terikat pada partai politik karena diatur eksplisit dalam UU MD3.

“Status anggota DPR ada keterikatannya dengan partai. MD3 itu bagian dari sistem kepartaian,” ujarnya.

Bob menyerahkan sepenuhnya tafsir konstitusionalnya kepada MK. Menurutnya, perkara ini bukan soal mungkin atau tidak, melainkan apakah pasal MD3 bertentangan dengan UUD 1945.

“MK akan mempertimbangkan sejauh mana tarikannya dengan konstitusi,” katanya.

Dari Fraksi Golkar, anggota Komisi III Soedeson Tandra menilai gugatan itu tidak tepat sasaran. Baginya, aturan pemecatan anggota DPR adalah wilayah terbuka pembentuk undang-undang, bukan ranah Mahkamah Konstitusi.

“Ini open legal policy, bukan wilayah MK,” kata Soedeson.

Meski begitu, ia mengakui gugatan mahasiswa adalah hak warga negara. Ia yakin ketentuan MD3 sejauh ini tidak melanggar konstitusi.

“Kecuali ada pidana dan lain-lain. Itu ada mekanisme sendiri. MK tidak bisa membatalkan hal yang masuk open legal policy,”sebutnya.

Sikap serupa datang dari Wakil Ketua MPR yang juga politisi PAN, Eddy Soeparno. Ia menegaskan bahwa jabatan anggota DPR adalah mandat politik dari partai, bukan hanya suara terbanyak pemilih.

“Kami di DPR adalah perwakilan partai politik,” kata Eddy.

Karena itu, evaluasi kinerja, termasuk kemungkinan pergantian antarwaktu, tetap berada di tangan partai politik. Peran rakyat, menurut Eddy, dilakukan saat pemilu dengan mengevaluasi janji dan kerja wakilnya.

Jika ada keluhan mendesak, kata Eddy, masyarakat bisa menyampaikannya kepada partai terkait.

“Konstituen bisa mengusulkan agar partai memanggil wakilnya. Tetapi mekanismenya tetap di partai, sesuai undang-undang,”ungkapnya.

Gugatan lima mahasiswa, masing-masing Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna mempertanyakan absennya mekanisme pemecatan DPR oleh konstituen dalam UU MD3.

Menurut mereka, ketiadaan mekanisme itu menjadikan rakyat hanya berperan sebagai pemberi suara pada hari pemilu, tanpa ruang kontrol politik yang setara pada masa jabatan. Dalam petitumnya, mereka meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d agar pemecatan anggota DPR dapat diusulkan oleh partai dan/atau konstituen.

Kini, nasib usulan itu berada di tangan sembilan hakim konstitusi, sementara Senayan, sejauh ini, memilih mempertahankan status quo. (cnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d