EKSPOSTIMES.COM- Ketika ruang demokrasi kian diuji oleh derasnya arus informasi dan ancaman terhadap kebebasan pers, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir berdiri tegak di hadapan para hakim Mahkamah Konstitusi. Dengan suara mantap dan pandangan tajam, ia menegaskan bahwa perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, melainkan mandat konstitusi yang harus dijalankan negara tanpa kompromi.
“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan,” ujar Munir dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Ia menegaskan, pasal tersebut sudah memberikan dasar hukum yang jelas bagi perlindungan wartawan, tetapi implementasinya di lapangan masih jauh dari ideal.
Sidang itu digelar untuk menindaklanjuti permohonan uji materi yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Pemohon menilai ketentuan Pasal 8 masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai bagi jurnalis, terutama ketika menghadapi tekanan, ancaman, atau kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.
Munir menegaskan, perlindungan wartawan adalah kewajiban aktif negara, bukan sebatas tanggung jawab moral. Perlindungan itu, katanya, harus menyentuh berbagai dimensi. Mulai dari keamanan fisik di lapangan, keamanan digital di ruang siber, hingga perlindungan psikologis dari intimidasi yang sering membungkam kebebasan berekspresi.
“Ketika wartawan menghadapi ancaman, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi. Jangan biarkan wartawan berjalan sendirian,” tegas Munir.
Menurut PWI, tantangan terbesar bukan pada teks undang-undangnya, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya. Karena itu, PWI mendesak adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat hukum, dan organisasi wartawan agar setiap persoalan yang menyangkut kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang Pers bukan KUHP atau peraturan lain di luar kerangka kemerdekaan pers.
Dalam kesempatan itu, PWI Pusat menyerahkan keterangan tertulis berisi enam pokok pikiran utama, yang menegaskan: Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan, perlindungan hukum adalah kewajiban negara, perlindungan tidak sama dengan kekebalan hukum, koordinasi lembaga harus diperkuat, perlindungan mencakup aspek digital dan psikologis, serta negara wajib menjamin keberlanjutan perlindungan wartawan secara adil.
Munir hadir bersama jajaran pengurus pusat di antaranya Anrico Pasaribu, Edison Siahaan, Baren Antoni Siagian, Jimmy Endey, Rinto Hartoyo Agus, dan Rizal Afrizal sebagai bentuk komitmen penuh PWI menjaga marwah profesi jurnalis di tengah ancaman kriminalisasi.
“Perlindungan wartawan bukanlah hadiah, tapi perintah konstitusi. Negara wajib hadir, agar kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” pungkas Munir dengan tegas.
Sidang uji materi ini juga diikuti oleh Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait. MK dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara sebelum masuk ke tahap pembacaan putusan. (Lian)













