Hukum & Kriminal

KPK Terima Pengembalian Uang Terkait Kasus Kuota Haji Tambahan Dari Khalid Zeed Abdullah Basalamah

×

KPK Terima Pengembalian Uang Terkait Kasus Kuota Haji Tambahan Dari Khalid Zeed Abdullah Basalamah

Sebarkan artikel ini
Ustaz kondang Khalid Zeed Abdullah Basalamah penuhi panggilan KPK

EKSPOSTIMES.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang yang berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan. Uang tersebut dikembalikan oleh pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

“Benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (15/9).

Namun, jumlah uang yang diserahkan belum diungkapkan.

“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” imbuhnya.

Khalid sendiri telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (9/9) selama sekitar 7,5 jam. Seusai pemeriksaan, ia menyatakan dirinya menjadi korban dalam perkara ini.

Menurutnya, awalnya ia dan rombongan terdaftar sebagai jemaah haji program furoda, tetapi kemudian ditawari kuota haji khusus oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Pungli Rp75 Juta per Jemaah di Kuota Haji Khusus

“Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia di Muhibbah,” kata Khalid kepada awak media di Kantor KPK. Ia menyebut ada 122 jemaah Uhud Tour yang melaksanakan ibadah haji melalui kuota khusus tersebut.

Khalid enggan mengungkapkan biaya yang dibayarkan dalam program ini dan menyerahkannya kepada kuasa hukumnya. CNNIndonesia.com melaporkan belum memperoleh keterangan dari Ibnu Mas’ud atas pernyataan Khalid.

Sebelumnya, Ibnu Mas’ud juga telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (28/8) untuk diperiksa sebagai saksi.

Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang dibeli tunai oleh seorang ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Uang pembelian rumah tersebut diduga berasal dari praktik jual beli kuota haji tambahan.

Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai senilai total US$1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan. KPK belum merinci sumber penyitaan tersebut dan masih mendalami aliran dana kasus ini.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai tersebut.

Sejak 11 Agustus 2025, KPK juga telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Sejumlah penggeledahan turut dilakukan di rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok hingga ruang Ditjen PHU Kemenag. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d