Hukum & Kriminal

Jaringan Internasional Dibongkar! Dua Kurir Tertangkap dengan 44 Kg Sabu

×

Jaringan Internasional Dibongkar! Dua Kurir Tertangkap dengan 44 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan internasional, menyita 44 kg sabu dari dua kurir di Pekanbaru.

EKSPOSTIMES.COM – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan peredaran narkotika skala besar. Dua orang kurir berinisial WS (32) dan AH (29) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 44 kilogram. Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat internasional.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penangkapan dilakukan di persimpangan Jalan Kelapa Sawit – Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Minggu (17/8/2025). Kedua pelaku sempat berusaha kabur menggunakan mobil, namun berhasil dihentikan saat berhenti di lampu merah.

“Kedua tersangka berperan sebagai kurir. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemana barang ini akan dikirimkan dan siapa jaringan besar di baliknya,” kata Putu di Pekanbaru, Senin (25/8/2025).

Penangkapan ini merupakan hasil pemetaan dan pemantauan selama sepekan. Tim kepolisian sudah mengidentifikasi kendaraan pelaku yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 44 kilogram yang diletakkan di kursi belakang mobil.

Barang bukti bersama kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Menurut keterangan awal, WS dan AH dijanjikan upah Rp10 juta per orang apabila berhasil mengantarkan paket haram tersebut ke tujuan. Namun hingga kini, polisi masih menelusuri pihak penerima dan jalur distribusinya.

Baca Juga: Ditresnarkoba Ringkus Pengedar 216 Gram Sabu di Sulut, Ini Identitas dan Kronologinya 

“Barang bukti sudah kita amankan. Sebagian akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan lanjutan,” tambah Putu.

Pihak kepolisian menduga barang haram ini merupakan bagian dari peredaran gelap jaringan internasional yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Riau sendiri kerap menjadi pintu masuk narkotika dari luar negeri, terutama dari kawasan perbatasan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Polda Riau menegaskan akan terus memburu jaringan besar di balik peredaran narkotika ini.

“Kami tidak hanya berhenti pada kurir. Upaya penindakan akan terus dilakukan untuk memutus jalur masuk narkotika ke wilayah Riau,” pungkas Kombes Putu. (ant/ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d