EKSPOSTIMES.COM- Polisi kembali menghantam jaringan narkoba di Sulawesi Utara. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut menangkap seorang pria berinisial MA (28), warga Sulawesi Tengah yang kedapatan membawa 216 gram sabu di Jalan Trans Sulawesi, Desa Babo, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Jumat (22/8/2025).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan, sabu itu dibungkus dalam lima paket besar ber lakban hitam. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita tiga unit ponsel berisi bukti transaksi elektronik.
“Barang bukti sabu dengan berat bruto 216 gram berhasil diamankan dari tersangka. Diduga barang ini berasal dari luar Sulawesi Utara dan siap diedarkan di wilayah Sulut,” tegas Kombes Pol Alamsyah, Senin (25/8/2025).
Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sulut. Polisi juga terus menelusuri jaringan peredaran narkoba yang mencoba menyusupkan sabu ke Bumi Nyiur Melambai.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Arie Fadlani, menegaskan perang terhadap narkoba tidak akan berhenti.
“Siapa pun yang mencoba memasukkan narkoba ke Sulut, pasti kami tindak tegas. Tidak ada ruang untuk pengedar merusak generasi,” katanya lantang.
Ia juga menyerukan peran serta masyarakat agar segera melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.
“Informasi dari warga sangat penting untuk menutup rapat jalur peredaran narkoba,” pungkasnya. (len)











