EKSPOSTIMES.COM- Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Rabu (06/11/2024) pukul 09.30 WITA. Penggeledahan ini merupakan bagian dari investigasi terkait dugaan korupsi dalam penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji Tenaga Harian Lepas (THL).
Dana TPG yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023 serta gaji THL yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun 2023, diduga telah diselewengkan. Tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Rastin Mokodompit, SH, memeriksa sejumlah ruangan yang diyakini menyimpan bukti-bukti penting terkait kasus tersebut.
Selama penggeledahan, penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diyakini mendukung kelanjutan penyidikan. Kasi Intel Kejari Minahasa Suhendro G.K, SH menjelaskan, langkah ini diambil untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan para guru dan tenaga honorer.
“Penyelidikan ini kami lakukan secara mendalam untuk memastikan bahwa dana TPG dan gaji THL digunakan sesuai peruntukannya. Dugaan sementara menunjukkan indikasi adanya pihak yang menyalahgunakan dana ini,” kata Suhendro.
Kasus ini telah memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama di kalangan guru dan tenaga honorer yang merasa hak-hak mereka terabaikan. Kejari Minahasa juga berencana memanggil beberapa saksi guna menggali lebih jauh aliran dana yang terlibat. Temuan yang berhasil diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. (rizky purukan)













