EKSPOSTIMES.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergerak menelusuri informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp75 juta per jemaah haji khusus. Informasi ini mencuat dari laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan disebut melibatkan kuota haji tambahan tahun 2024.
“Informasi itu akan kami dalami,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Budi menjelaskan, KPK baru saja menaikkan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ke tahap penyidikan. Proses ini, katanya, masih membutuhkan langkah-langkah lanjutan untuk mengungkap konstruksi perkara sebelum penetapan tersangka.
Baca Juga: Kuota Haji Jadi Ladang Korupsi? KPK Fokus Selidiki Mantan Menag Yaqut
“Artinya memang masih dibutuhkan langkah penyidikan untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangka,” ujarnya.
Laporan MAKI menjadi pintu masuk bagi KPK. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan dokumen penting kepada KPK, termasuk salinan digital Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
Boyamin menuding adanya pungutan yang tidak semestinya dibebankan kepada calon jemaah haji khusus.
“Terdapat dugaan pungutan pembohong sebesar Rp75 juta per orang pada kuota haji tambahan,” ujarnya.
Baca Juga: Kuota Haji Jadi Ladang Basah? KPK Siap Panggil Tokoh Besar Termasuk Yaqut
Menurut hitungan MAKI, jika kuota tambahan tersebut berjumlah 9.222 orang dihitung dari 10.000 kuota tambahan dikurangi 778 petugas haji maka potensi nilai pungutan mencapai Rp691 miliar.
Angka ini, jika benar, menjadi salah satu skandal haji terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Publik pun mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan kuota tambahan, yang seharusnya dikelola untuk memberi kesempatan lebih banyak jemaah menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
KPK menyatakan akan mempelajari seluruh dokumen yang diserahkan, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Sementara itu, pihak Kementerian Agama belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji. Di tengah tingginya biaya dan lamanya antrean keberangkatan, kabar dugaan pungli miliaran rupiah ini menimbulkan kemarahan publik.
Jika benar terjadi, pungutan semacam itu bukan hanya melukai kepercayaan umat, tetapi juga mencederai makna suci ibadah haji itu sendiri. (*/tim)











