EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana kasus jarimah maisir (judi online) berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Calang. Eksekusi dilakukan di halaman kantor Kejari Aceh Jaya pada Senin (4/8/2025) dan disaksikan oleh aparat serta sejumlah warga.
Kepala Kejari Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo, mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menegakkan syariat Islam di wilayah Aceh Jaya.
“Kami hanya melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah. Ini adalah komitmen bersama dalam menegakkan syariat Islam di Aceh Jaya,” ujar Anggidigdo dalam keterangannya di Aceh.
Baca Juga: Martini, Wajah Perempuan Aceh di Parlemen yang Tak Lelah Menyuarakan Keadilan
Putusan tersebut didasarkan pada pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur larangan dan sanksi terhadap praktik perjudian dalam bentuk apapun, termasuk judi daring (online).
Empat terpidana yang dieksekusi terdiri dari MZ, warga Pidie Jaya, yang dijatuhi hukuman delapan kali cambuk; AF, warga Aceh Jaya, empat kali cambuk; BR, warga Aceh Jaya, enam kali cambuk; serta IS, juga warga Aceh Jaya, delapan kali cambuk.
Menurut Anggidigdo, keempat terpidana telah menjalani proses hukum yang sah dan vonis mereka telah berkekuatan hukum tetap. “Ini adalah eksekusi putusan pengadilan, bukan inisiatif jaksa. Kami hanya melaksanakan apa yang telah diputuskan Mahkamah Syar’iyah,” tegasnya.
Baca Juga: Bongkar Skandal Tambang Emas DAS Woyla, WANGSA Desak Polda Aceh Transparan soal Kunjungan ke PT MGK
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam dua tahun terakhir, pihaknya telah mengeksekusi hukuman cambuk terhadap delapan terpidana kasus judi online. Saat ini, beberapa kasus serupa masih dalam proses hukum, baik di tingkat kepolisian maupun persidangan.
Dalam perkara tersebut, barang bukti berupa telepon genggam disita untuk negara. Sebagian telah dilelang dan hasilnya disalurkan ke Baitul Mal Aceh Jaya. Selain hukuman cambuk, masing-masing terpidana juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500.
“Pelaksanaan cambuk berlangsung aman dan tertib. Ini juga menjadi bukti bahwa penegakan syariat Islam terus dijalankan secara tegas di Kabupaten Aceh Jaya,” tutup Anggidigdo.
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum jinayat berbasis syariat Islam. Pelanggaran terhadap qanun seperti khalwat, maisir, dan khamar dapat dijatuhi hukuman cambuk di muka umum setelah melalui proses hukum di Mahkamah Syar’iyah. (Maulana/tim)












