Nasional

Wakil Ketua DPR Minta Aturan Royalti Musik Tak Persulit Pelaku Usaha

×

Wakil Ketua DPR Minta Aturan Royalti Musik Tak Persulit Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berbicara soal aturan royalti musik di Kompleks Parlemen Senayan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberi pernyataan pers mengenai aturan royalti musik di Kompleks Parlemen, Jakarta

EKSPOSTIMES.COM- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait polemik hak cipta dan kewajiban royalti musik yang belakangan menuai sorotan publik. Ia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, agar tidak membuat aturan yang menyulitkan musikus maupun pelaku usaha.

“DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika, dan kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) untuk membuat aturan yang tidak menyulitkan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Menurut Dasco, DPR saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta guna menyesuaikan regulasi dengan perkembangan industri musik. “Sambil menunggu revisi undang-undang hak cipta yang sedang direvisi oleh DPR,” tambahnya.

Baca Juga: Hak Cipta Musik Dilanggar, Polda Bali Tetapkan Direktur Mie Gacoan Tersangka

Polemik soal royalti mencuat setelah sejumlah pelaku usaha di sektor kuliner, seperti kafe dan restoran, merasa terbebani oleh kewajiban membayar royalti atas musik yang diputar di tempat usaha mereka. Beberapa bahkan memilih berhenti memutar lagu, khususnya lagu-lagu Indonesia, demi menghindari persoalan hukum.

Menanggapi hal ini, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan pihaknya akan berupaya mencarikan solusi terbaik melalui koordinasi lintas kementerian.

“Nanti kita benahi supaya ada jalan keluar yang win-win solution, karena memang ada kesalahpahaman, ketakutan semacam itu,” kata Fadli saat ditemui di kawasan Tapos, Depok, Minggu (3/8).

Baca Juga: Musik Lokal Harus Naik Kelas, Gubernur Malut Serukan Lindungi Hak Cipta

Fadli menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak bisa hanya mengandalkan Kementerian Kebudayaan, melainkan perlu melibatkan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak yang membawahi perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual (HAKI).

“Kami berharap lagu-lagu Indonesia semakin semarak. Tinggal bagaimana caranya kita duduk bersama karena ini lintas kementerian dan lembaga,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia juga menyampaikan rencana untuk menginisiasi forum koordinasi antar instansi guna merumuskan solusi yang adil bagi musikus dan pemilik usaha.

Kasus hukum yang menyeret restoran Mie Gacoan di Bali makin menyorot urgensi pengaturan royalti musik. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan restoran tersebut karena memutar musik tanpa izin sejak 2022. Pemegang lisensi Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi preseden hukum penting dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha lain yang khawatir tersandung masalah serupa. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d