Hukum & Kriminal

Manipulasi Data Batu Bara Seret Kepala Cabang Sucofindo, Negara Rugi Rp500 Miliar

×

Manipulasi Data Batu Bara Seret Kepala Cabang Sucofindo, Negara Rugi Rp500 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu ditetapkan tersangka atas dugaan manipulasi data uji laboratorium batu bara yang merugikan negara Rp500 miliar.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Kepala Cabang Sucofindo sebagai tersangka manipulasi data uji kualitas batu bara, timbulkan kerugian negara besar.

EKSPOSTIMES.COM- Manipulasi data uji laboratorium batu bara di Bengkulu menyeret nama besar: PT Sucofindo. Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ia diduga memalsukan hasil uji kualitas batu bara yang akan dikirim keluar provinsi, memicu kerugian negara yang sangat besar.

“Uji laboratorium adalah syarat wajib sebelum batu bara dijual. Tapi dalam praktiknya, ditemukan data yang tidak benar sehingga memengaruhi harga dan penerimaan negara,” ujar Danang Prasetyo, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Selasa (29/7).

Peristiwa ini berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi tambang oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ), yang juga dituduh menjual batu bara secara ilegal dan merambah kawasan hutan.

Baca Juga: Skandal Hitam di Jantung IKN, Polri Bongkar Penambangan Ilegal Batu Bara di Kawasan Konservasi Bukit Soeharto

Total batu bara yang diduga terlibat dalam kasus ini mencapai 88 ribu metrik ton selama periode 2022–2023. Nilai kerugian negara ditaksir melebihi Rp500 miliar.

Lebih dari sekadar pelanggaran teknis, kasus ini memperlihatkan pola kolusi antara pengusaha tambang dan lembaga penguji. Manipulasi hasil uji berarti negara kehilangan pendapatan dari royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta menciptakan ilusi bahwa kualitas batu bara sesuai standar.

Baca Juga: Demi Nikel, Hutan Lindung Raja Ampat ‘Dikorbankan’ Pemerintah Beri Izin Khusus 13 Perusahaan Tambang

“Produk yang dijual bukan hasil sah dari pemilik izin, melainkan batu bara dari pihak lain yang dipinjam izinnya untuk mencukupi kuota domestik. Ini bentuk pengelabuan sistematis,” terang Danang.

Tak hanya Imam Sumantri dan Edhie Santosa (Dirut PT RSM), Kejati juga telah menetapkan lima tersangka lainnya dari kalangan pengusaha tambang, termasuk komisaris, direktur, dan manajer dari PT TBJ dan PT Inti Bara Perdana.

Kasus ini menunjukkan wajah kelam industri tambang yang tidak hanya mencederai lingkungan, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga sertifikasi. Ketika institusi seperti Sucofindo pun bisa “dibeli”, maka yang terancam bukan hanya keuangan negara, tapi masa depan tata kelola sumber daya alam yang bersih. (*/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d