Hukum & Kriminal

Warga Serang Geram, Pria Paruh Baya Setubuhi Penyandang Autisme, Tertangkap Warga Saat Beraksi

×

Warga Serang Geram, Pria Paruh Baya Setubuhi Penyandang Autisme, Tertangkap Warga Saat Beraksi

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencabulan penyandang autisme diamankan warga di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Warga Kecamatan Kopo, Serang, menangkap pria paruh baya pelaku pencabulan terhadap wanita penyandang autisme

EKSPOSTIMES.COM– Aksi bejat seorang pria paruh baya berinisial IB (63) membuat geger warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Ia diduga mencabuli seorang wanita penyandang disabilitas autisme berusia 47 tahun, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

“Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers, Minggu (13/7).

Modus IB begitu licik. Ia memanfaatkan kondisi rumah korban yang tengah sepi. Tanpa izin, ia masuk ke rumah korban, melewati ruang depan, hingga mencapai kamar tempat korban tengah tertidur.

Namun, skenario jahat itu disaksikan oleh keponakan korban, seorang anak kecil yang sedang bermain masak-masakan di ruang depan. Bocah tersebut mengintip dari celah pintu kamar dan melihat aksi tak pantas pelaku.

“Mengetahui ada yang mengintip, pelaku justru menendang perut keponakan korban sebelum melanjutkan perbuatannya,” ujar Kapolres.

Ketakutan, sang keponakan segera berlari keluar dan memberitahu warga yang sedang berada di warung dekat rumah. Tak butuh waktu lama, sejumlah warga bergegas menuju lokasi dan langsung mendobrak pintu kamar korban.

Pemandangan yang mereka temukan membuat darah mendidih. Pelaku masih berada di dalam kamar, tanpa rasa bersalah, melanjutkan perbuatannya.

IB pun diamankan warga dan dibawa ke rumah Ketua RT untuk mencegah amukan massa. Laporan resmi baru dibuat pada Senin, 30 Juni 2025, oleh pihak keluarga korban ke Polres Serang.

“Kami sudah memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, dan menangkap pelaku di rumahnya,” tegas AKBP Condro.

Peristiwa ini menyisakan duka mendalam di tengah masyarakat Kopo. Korban yang merupakan penyandang autisme, dikenal sebagai sosok pendiam dan tak banyak bersosialisasi. Kini, trauma mendalam menimpa dirinya dan keluarga.

Warga berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya atas tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga melukai nurani kemanusiaan.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana asusila dan kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagai saksi. Kami pastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi,” pungkas Kapolres. (*/Sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d