EKSPOSTIMES.COM- Ada yang hilang, dan publik Sulawesi Utara langsung curiga: nama RS ODSK tiba-tiba lenyap dari peta layanan kesehatan Sulut. Rumah Sakit yang dulu dibanggakan sebagai simbol kejayaan era Gubernur Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (ODSK) kini tampil polos, tanpa embel-embel nama tokoh yang pernah mengukir sejarah.
Riuh publik pun tak terbendung. Isu liar beredar. Ada yang menyebut ini bagian dari “operasi bersih simbolik” ala rezim baru, ada pula yang menduga ini bentuk penghapusan jejak politik. Tapi Pemerintah Provinsi Sulut tak tinggal diam. Lewat pernyataan resminya, mereka membantah keras semua tudingan itu.
Baca Juga: Tinjau Relokasi Korban Gunung Ruang di Bolsel, YSK: Ini Akan Saya Sampaikan Langsung ke Presiden!
“Jangan digiring ke arah politik murahan. Ini soal regulasi, bukan sentimen,” tegas Dr. Denny Mangala, Plh. Kadis Kominfo Sulut, Senin (1/7).
Dalam penjelasan lugasnya, Mangala membeberkan bahwa nama RS ODSK secara hukum sudah dikubur sejak tahun 2022 melalui Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022, dan digantikan dengan nama teknis: RSUD Tipe B Provinsi Sulawesi Utara. Perubahan ini bukan titah Gubernur Yulius Selvanus, melainkan konsekuensi dari Permendagri Nomor 85 Tahun 2022.
“Aturan jelas, fasilitas publik tak boleh pakai nama tokoh yang masih hidup, kecuali sudah wafat lebih dari lima tahun. Itu bukan kami yang buat, itu regulasi nasional,” ujar Mangala.
Isu penghapusan nama ODSK rupanya hanya efek dari memori publik yang belum diklarifikasi. Mangala memastikan, tak ada niat Gubernur baru untuk meniadakan warisan ODSK, apalagi menghapus sejarah.
“Gubernur Yulius tak pernah keluarkan kebijakan penghapusan nama. Mari kita dewasa, jangan semua dibungkus drama politik,” sindirnya.
Dalam suasana gaduh yang sarat tafsir politis, Pemprov Sulut justru mengingatkan satu hal penting: pelayanan publik tak boleh terjebak urusan papan nama.
“Fokus kami adalah pelayanan, bukan polemik papan. Nama boleh berubah, tapi komitmen untuk rakyat tetap sama,” tutup Mangala tajam. (*/tim)













