Hukum & Kriminal

Bersih-Bersih Korupsi di Bitung, Kejari Tahan Penghambat Penyidikan Kasus Perjalanan Fiktif

×

Bersih-Bersih Korupsi di Bitung, Kejari Tahan Penghambat Penyidikan Kasus Perjalanan Fiktif

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Bitung menahan seorang tersangka yang diduga menghambat penyidikan kasus perjalanan dinas fiktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kejari Bitung resmi menahan seorang terduga penghambat penyidikan kasus perjalanan dinas fiktif dalam langkah tegas bersih-bersih korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

EKSPOSTIMES.COM- Langkah tegas kembali diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan perintangan proses penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023.

Ketiganya masing-masing berinisial JM, CA, dan MT, yang ditahan berdasarkan surat resmi Kejari Bitung pertengahan Juni 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena diduga secara aktif merintangi dan mempengaruhi jalannya penyidikan.

Baca Juga: Pria Bitung yang Seret dan Jatuhkan Nenek 72 Tahun Ditangkap Polisi, Begini Kejadiannya

“Tiga orang ini diduga kuat menghalangi jalannya proses penyidikan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum. Kami langsung menetapkan dan menahan mereka sebagai bentuk keseriusan menegakkan hukum,” tegas Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, Jumat (19/6/2025).

Penahanan terhadap ketiganya tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka TAP-1741, TAP-1742, dan TAP-1743, serta Surat Perintah Penahanan PRINT-776 hingga PRINT-778. Langkah ini disebut sebagai bukti nyata bahwa Kejari Bitung tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang coba menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Kasus ini bermula dari temuan adanya praktik perjalanan dinas fiktif alias SPPD palsu yang dilakukan secara sistematis di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bitung. Sorotan publik mulai menguat sejak Agustus 2024, saat Kejari Bitung membuka penyelidikan atas dugaan keterlibatan setidaknya 18 anggota legislatif.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah bukti kuat, seperti kwitansi palsu, cap hotel dan maskapai yang tidak otentik, serta pencairan dana negara untuk kegiatan perjalanan yang tidak pernah terjadi.

“Kami telah memeriksa belasan saksi, dari pejabat struktural, staf, hingga pihak ketiga yang diduga turut menikmati hasil dari praktik fiktif ini,” ujar Yadyn.

Meski proses hukum masih berjalan, Kejari Bitung menunjukkan komitmen total. Pada April 2025, mereka secara terbuka menyatakan menunggu hasil audit resmi dari BPKP Provinsi Sulawesi Utara untuk menetapkan kerugian negara secara pasti.

Sebelumnya, Kejari Bitung juga sukses membawa empat tersangka korupsi proyek navigasi ke persidangan, yang mempertegas bahwa instansi penegak hukum ini sedang berada dalam momentum bersih-bersih korupsi di Kota Bitung.

“Penegakan hukum harus steril dari intervensi. Kami bekerja profesional, dan semua akan diproses sesuai perbuatannya,” tandas Yadyn.

Baca Juga: Resmob Polda Sulut Gagalkan TPPO Remaja Bitung ke Maluku Utara, Dua Pelaku Ditangkap, Ini Identitasnya

Ia juga memperingatkan bahwa perintangan proses hukum adalah tindak pidana serius, yang bisa dikenakan hukuman berat sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Kini, publik Bitung menanti langkah lanjutan dari Kejari. Apakah 18 nama yang sempat disebut akan segera diumumkan? Ataukah kejutan lain akan terungkap?

Satu hal yang pasti tidak ada ruang untuk lolos dari hukum. Bitung sedang bersih-bersih, dan langkah Kejari menjadi isyarat tegas korupsi tak akan ditoleransi. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d