Hukum & Kriminal

Mbah Tupon Dibodohi, Tanah 2.000 Meter Lenyap! Mantan Lurah hingga Notaris Terlibat

×

Mbah Tupon Dibodohi, Tanah 2.000 Meter Lenyap! Mantan Lurah hingga Notaris Terlibat

Sebarkan artikel ini
Mbah Tupon, warga lanjut usia, menjadi korban mafia tanah yang diduga melibatkan mantan lurah dan notaris di Bantul, Yogyakarta.
Mbah Tupon (68), warga Bangunjiwo, Bantul, mengalami kehilangan tanah warisan seluas 2.000 meter persegi akibat dugaan permainan mafia tanah yang melibatkan mantan lurah, notaris, dan pejabat desa

EKSPOSTIMES.COM- Di usia senjanya, Mbah Tupon Hadi Suwarno (68) seharusnya menikmati ketenangan di rumah sederhananya di Pedukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Bantul. Namun, alih-alih damai, ia justru terseret dalam pusaran kejahatan keji yang mengoyak tanah warisan dan harga dirinya dirampas oleh orang-orang yang dulu ia percayai.

Air mata Mbah Tupon bukan hanya karena usia yang renta, tetapi karena pengkhianatan. Ia tak menyangka, tanah seluas lebih dari 2.000 meter persegi yang ia rawat puluhan tahun, berpindah tangan tanpa ia benar-benar menyadarinya. Bukan karena lalai, tapi karena dibodohi.

Baca Juga: Janji Jadi TNI, Pupus dengan Tangisan: Sertu Al Hadid Dipecat dan Dipenjara karena Tipu Casis Rp783 Juta

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan tujuh tersangka, enam di antaranya sudah ditahan sejak Selasa. Satu tersangka lain, berinisial AH, masih dalam pemeriksaan.

“Para tersangka memanfaatkan kelemahan korban yang tidak bisa baca tulis dan memiliki gangguan pendengaran,” ujar Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi dalam konferensi pers yang penuh emosi, Jumat (20/6).

Salah satu tersangka utama, BR (60), bukan orang biasa. Ia adalah mantan Lurah Bangunjiwo sekaligus anggota DPRD Bantul aktif dua periode. Dengan iming-iming dan bujuk rayu, BR memfasilitasi penyerahan sertifikat tanah oleh Mbah Tupon ke notaris. Ia bahkan mengatur proses pemecahan sertifikat SHM Nomor 4993/Bangunjiwo menjadi tiga bagian, lalu mengarahkan dokumen penting ke jaringan pelaku lainnya.

Apa yang terjadi kemudian sungguh biadab SHM 24451 seluas 1.655 meter persegi beralih ke tangan IF, lalu digadaikan oleh tersangka MA ke bank senilai Rp2,5 miliar. SHM 24452 diseret ke koperasi, bahkan digadaikan lagi ke individu lain dengan akta yang diduga palsu. Semua dilakukan tanpa kehadiran sah para pihak dan menggunakan notaris sebagai alat legitimasi kejahatan.

Dokumen demi dokumen diteken oleh Mbah Tupon dan istrinya, yang tidak sadar bahwa yang mereka setujui bukan proses penjualan tanah seperti yang dikatakan, tapi konspirasi besar perampokan hak.

“BR memberikan SHM sekaligus membujuk Mbah Tupon ke TK, kemudian TK menyuruh Mbah Tupon dan istrinya untuk tanda tangan AJB fiktif,” ungkap Idham, menyebut peran berlapis dari para tersangka.

Dana hasil kejahatan pun dibagi-bagi: BR mendapat Rp60 juta, TK menerima Rp137 juta, VW mendapat Rp150 juta lalu membagikannya kembali kepada TK. Semua digunakan untuk kepentingan pribadi sementara Mbah Tupon hanya mendapatkan serpihan janji dan ketidakadilan.

Baca Juga: AMA Penipu Deepfake Catut Nama Presiden untuk Tipu Warga Raup Rp 30 Juta dalam 4 Bulan

Dari hasil penyidikan, Polda DIY menyita dua SHM dan sejumlah dokumen penting lainnya. Para pelaku dijerat berlapis pasal: dari penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, hingga pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kasus ini menjadi potret buram praktik mafia tanah di balik senyum para elite lokal. Ia mengingatkan kita, bahwa kekuasaan di tangan yang salah bisa menjelma bencana, terutama bagi mereka yang tak berdaya.

Kini, perjuangan hukum Mbah Tupon masih panjang. Tapi dengan langkah tegas Polda DIY, secercah harapan mulai menyala: bahwa tanah itu, dan keadilan, bisa kembali pulang. (*/Riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d