EKSPOSTIMES.COM- Dunia usaha di Cilegon diguncang. Tiga tokoh berpengaruh, dua dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, satu dari organisasi nelayan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor proyek raksasa senilai Rp5 triliun milik PT Chandra Asri Alkali (CAA). Penetapan ini dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada Jumat malam, 16 Mei 2025.
Ketiga tersangka yakni Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon), serta Rufaji Jahuri (Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia/HNSI Cilegon), ditahan usai gelar perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Direktur Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan mendalam telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap 17 saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti seperti rekaman video, tangkapan layar percakapan, hingga dokumen dan perangkat komunikasi.
“Ketiganya resmi kami tahan. Bukti-bukti yang dikumpulkan mengarah pada dugaan kuat pemerasan dan penghasutan dalam konteks proyek tanpa tender,” ujar Kombes Dian.
Kasus ini mencuat setelah viralnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan sejumlah oknum pengusaha lokal mendatangi kontraktor China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE), rekanan PT CAA, untuk menuntut jatah proyek secara paksa.
Dalam video tersebut, Ismatullah terlihat menggebrak meja saat menuntut agar proyek dikerjakan oleh pihak lokal tanpa melalui proses lelang. Sementara itu, Rufaji Jahuri dilaporkan mengancam akan menghentikan proyek konstruksi jika organisasinya tidak dilibatkan. Muhammad Salim sendiri disebut sebagai penggerak aksi tekanan ke lapangan terhadap pihak kontraktor.
Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Skandal ini dinilai mencoreng wajah iklim investasi di Banten, terutama di tengah upaya pemerintah mempercepat realisasi proyek strategis nasional di sektor petrokimia. Proyek PT CAA sendiri merupakan bagian dari pengembangan kawasan industri vital di Cilegon yang menyedot investasi asing dalam jumlah fantastis.
“Perbuatan mereka tidak hanya menciptakan ketidaknyamanan bagi investor, tapi juga mencederai etika kemitraan dunia usaha,” tegas Kombes Dian.
Baca Juga: Heboh! Anggota DPRD Banten dari Partai Golkar Ditahan, Terlibat Skandal Penggelapan Rp 350 Juta
Sejumlah pelaku industri dan tokoh masyarakat di Banten menyambut baik tindakan tegas aparat. Mereka menilai ini sebagai momentum untuk menertibkan hubungan antara organisasi pengusaha dan pelaku industri agar bebas dari praktik premanisme berselubung legalitas.
“Sudah saatnya ada pembenahan menyeluruh. Organisasi pengusaha seharusnya memfasilitasi, bukan mengintimidasi investor,” ujar seorang pengamat industri yang enggan disebutkan namanya.
Polda Banten tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan aktor lain dalam praktik pemerasan proyek strategis ini. Penyidik membuka pintu bagi masyarakat atau pelaku usaha lain yang pernah mengalami tekanan serupa untuk melapor. (tim)











