Hukum & Kriminal

91 Adegan Brutal Terungkap dalam Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Jeskul di Langowan

×

91 Adegan Brutal Terungkap dalam Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Jeskul di Langowan

Sebarkan artikel ini
Rekonstruksi kasus pembunuhan Jeskul di Langowan, polisi dan pelaku di lokasi kejadian
DUA tersangka memperagakan adegan saat membunuh Jeskul dengan sadis dalam acara pesta Miras di Langowan.

EKSPOSTIMES.COM- Kepolisian Resor Minahasa menggelar rekonstruksi berdarah atas kasus penganiayaan yang merenggut nyawa seorang pria bernama Jessie Christo Kalangi alias Jeskul (22).

Aksi sadis yang terjadi di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, ini mengguncang publik karena kekejaman yang terekam dalam 91 adegan rekontruksi.

Kegiatan rekonstruksi yang dilaksanakan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Minahasa pada Kamis (10/4) ini mengungkap secara gamblang kronologi kejadian mengenaskan yang terjadi pada Minggu sore, 6 April 2025, bermula dari sebuah pesta miras.

Awalnya hanya kumpul-kumpul biasa di sebuah rumah warga, pesta miras dengan campuran cap tikus, susu, dan air putih berubah menjadi mimpi buruk. Dalam kondisi mabuk berat, korban Jeskul datang membawa senjata tajam.

Bukannya tenang, ia malah memukul dan meludahi salah satu tersangka, Swingli Sangi (17), yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Sadis! Jeskul Tewas Ditikam 12 Kali Oleh Dua Teman Saat Pesta Miras di Langowan, Ini Kronologi Lengkapnya

“Emosi memuncak. Dalam hitungan detik, dua pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam yang memang telah mereka bawa,” ungkap Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, S.Sos.

Dalam rekonstruksi, adegan penikaman dimulai dari adegan ke-66 hingga 87. Pelaku Laurel Bawohan (20) menusuk korban sebanyak enam kali, menghasilkan tujuh luka parah.

Sementara Swingli, meski masih di bawah umur, tak kalah brutal, menikam korban sembilan kali dan menyebabkan 13 luka menganga. Korban sempat mencoba melarikan diri, tapi dikejar dan kembali ditikam hingga tewas di tempat kejadian.

Dua bilah pisau yang digunakan dalam pembunuhan berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP, Subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Rekonstruksi digelar aman di bawah penjagaan personel Polres Minahasa. Keluarga korban turut hadir menyaksikan jalannya proses hukum, sementara pihak kejaksaan dan kuasa hukum tersangka hadir untuk memastikan jalannya rekonstruksi sesuai prosedur.

“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan validitas alat bukti, memperjelas peran masing-masing pelaku, dan memberi gambaran yang utuh kepada penegak hukum,” terang AKP Edi. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d