JAKARTA, EKSPOSTIMES.COM- Penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, telah menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 1,02 triliun. Berdasarkan data yang diungkapkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, kasus ini melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial YH. Tindak pidana tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 29 Agustus 2024.
Tim penyidik Ditjen Minerba mengungkapkan bahwa sebanyak 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak telah hilang akibat aktivitas tambang ilegal. Penambangan ini dilakukan di antara wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik dua perusahaan, PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum mengantongi izin untuk memproduksi emas pada periode 2024-2026.
Hasil uji sampel menunjukkan kadar emas yang ditemukan di lokasi tambang sangat tinggi, yaitu 136 gram per ton untuk batuan mentah, dan 337 gram per ton untuk batuan yang telah digiling. Lebih parahnya lagi, pelaku menggunakan merkuri (Hg) dalam proses pengolahan emas, di mana kandungan merkuri yang ditemukan mencapai 41,35 mg/kg, yang berpotensi merusak lingkungan.
Modus operandi YH terungkap saat ia menggunakan terowongan tambang yang seharusnya dipelihara oleh perusahaan pemilik izin, namun malah dimanfaatkan untuk menggali emas secara ilegal. Setelah emas dimurnikan, hasil tambang tersebut dijual dalam bentuk bijih atau emas batangan.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, YH terancam hukuman lima tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang kini sedang mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan pelanggaran lain yang dapat dikenakan kepada pelaku.
Sidang kasus ini akan melalui beberapa tahapan, mulai dari kesaksian para ahli, pembacaan tuntutan, hingga keputusan akhir. Dalam persidangan, terungkap pula bahwa pelaku menggunakan alat berat seperti dump truck listrik serta lower loader untuk melakukan aktivitas tambang ilegal ini.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Sunindyo Suryo Herdadi menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan perhitungan lebih lanjut mengenai total kerugian yang dialami negara akibat aksi penambangan ilegal ini. Penemuan tambang ilegal yang telah berlangsung cukup lama ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan serta potensi kehilangan cadangan emas yang lebih besar jika tidak segera dihentikan. (cnbc)













