EKSPOSTIMES.COM- Gelombang kebangkitan ekonomi rakyat mulai terasa dari desa-desa di seluruh Indonesia. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengumumkan pembentukan 71.262 unit Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih, hasil sinergi luar biasa antara 18 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyebut capaian ini sebagai tonggak penting dalam sejarah pembangunan ekonomi nasional. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (31/5/2025), ia menyampaikan apresiasi terhadap seluruh elemen yang terlibat langsung dalam pendampingan pembentukan koperasi hingga ke pelosok tanah air.
Baca Juga: Zulhas Bongkar Skema Pendanaan Kopdes, Pinjaman Rp3 Miliar, Bukan Dana Negara
“Dukungan masyarakat terhadap pembentukan koperasi ini luar biasa. Mereka melihat koperasi sebagai solusi konkret dalam mendorong ekonomi lokal dan menciptakan keadilan sosial,” ujar Budi Arie.
Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih tidak terjadi secara instan. Setiap unit koperasi melalui proses musyawarah desa khusus (musdesus) atau musyawarah kelurahan khusus (muskelsus) yang melibatkan sedikitnya 200 orang dari berbagai unsur masyarakat mulai dari pemuda, perempuan, tokoh adat, tokoh agama, hingga perangkat organisasi lokal.
Menurut Menkop, keterlibatan menyeluruh ini menjadi dasar legitimasi sosial dari koperasi. Musdesus menjadi ruang demokratis bagi masyarakat untuk menentukan struktur pengurus utama koperasi yang akan mengemban amanah besar dalam pengelolaan ekonomi desa.
“Momentum musdesus sangat krusial. Ini bukan sekadar forum formalitas, tapi ajang menentukan masa depan ekonomi desa,” katanya.
Menteri Budi menegaskan, koperasi yang dibentuk bukanlah koperasi abal-abal atau hasil rekayasa proyek. Setiap Kopdes/Kel Merah Putih disusun berdasarkan kajian potensi bisnis lokal, aspek kelayakan ekonomi, serta rencana usaha yang konkret.
“Kita tidak main-main. Kita siapkan mockup dan modeling agar koperasi ini berjalan prudent dan tepat sasaran,” tegasnya.
Langkah ini mencerminkan pendekatan sistematis pemerintah dalam membangun koperasi sebagai pilar ekonomi desa. Setelah musyawarah dan penetapan rencana usaha, pendiri koperasi menyusun anggaran dasar yang memuat nama koperasi, bidang usaha, struktur organisasi, hingga ketentuan simpanan pokok dan wajib. Selanjutnya, koperasi didaftarkan ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan disahkan secara hukum oleh Kemenkumham.
Pemerintah menargetkan pembentukan hingga 80.000 koperasi desa/kelurahan Merah Putih dalam waktu dekat. Angka ini dianggap bukan sekadar statistik, melainkan simbol kebangkitan desa sebagai entitas ekonomi yang kuat, inklusif, dan mandiri.
“Kami ingin koperasi ini menjadi agregator dan akselerator ekonomi desa yang berbasis pada kekeluargaan dan kemandirian,” tutur Budi Arie.
Langkah ini sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam memperkuat struktur ekonomi nasional dari bawah. Di tengah ketimpangan ekonomi yang masih menjadi tantangan, koperasi diyakini menjadi solusi strategis untuk menciptakan pemerataan dan inklusi ekonomi.
Di berbagai daerah, antusiasme warga menyambut program ini menjadi indikator penting bahwa semangat gotong royong belum mati. Dari Sumatera hingga Papua, warga desa bahu-membahu menyusun struktur organisasi koperasi, membahas bidang usaha, dan menyiapkan langkah strategis untuk membangun unit ekonomi lokal.
“Koperasi ini bukan proyek semata. Ini adalah gerakan ekonomi rakyat berbasis partisipasi dan semangat kebangsaan,” ujar seorang tokoh desa dari Kalimantan Selatan yang hadir dalam musdesus.
Kementerian berharap, keberhasilan ini menjadi fondasi bagi penguatan ekonomi desa dalam jangka panjang. Dengan semangat “Ayo Berkoperasi, Koperasi Bangkit!”, pemerintah ingin menghidupkan kembali semangat koperasi ala Bung Hatta yang berlandaskan prinsip kekeluargaan dan keadilan sosial. (*/tim)













