EKSPOSTIMES.COM – Dalam rangka memberantas perjudian online, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2024. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak aktivitas ilegal, dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian.
Pada 1 Oktober 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat besar judi online yang dikendalikan oleh warga negara Cina. Sindikat ini diketahui mengelola uang senilai Rp 685 miliar. Dalam operasi tersebut, tujuh tersangka ditangkap, masing-masing dengan peran yang berbeda.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa situs judi online bernama Slot8278 dijalankan oleh warga negara Cina berinisial QF, yang berperan sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). QF bertanggung jawab atas aliran dana dari hasil perjudian dan menjalin kerja sama dengan berbagai PJP lainnya.
Selain QF, enam tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia dengan peran masing-masing, yakni RA sebagai Direktur Utama PJP, IMM sebagai Komisaris dan penasihat hukum, AF sebagai Chief Operating Officer, FH sebagai pengelola keuangan, serta RAP dan HG sebagai operator aplikasi. Satu tersangka lainnya, IJ, yang juga WNI, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Himawan mengungkapkan bahwa sindikat ini menargetkan pasar Indonesia dengan lebih dari 85 ribu pemain aktif. Situs judi ini juga beroperasi di negara-negara Asia lainnya, seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam. Mereka menggunakan jasa penyedia pembayaran lokal serta bank untuk memudahkan transaksi deposit dan penarikan dana.
Sejak mulai beroperasi pada September 2022, sindikat ini telah mengelola perputaran uang hingga Rp 685 miliar. Barang bukti yang disita mencakup 17 ponsel, 3 laptop, 1 iPad, token perbankan, dan uang tunai senilai Rp 6,055 miliar. Polisi juga memblokir lima rekening yang terlibat dalam aktivitas ini.
“Para tersangka dikenakan berbagai pasal, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi mencapai 20 tahun penjara,” tandas Himawan. (*/tim)












