EKSPOSTIMES.COM- Sidang dugaan suap yang menyeret nama mantan Wali Kota Semarang kembali mengungkap fakta mengejutkan. Mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan, mengaku ikut mengantar penyerahan uang senilai Rp350 juta kepada aparat penegak hukum di Kota Semarang.
Ade yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang memberikan kesaksian tersebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (5/6). Ia bersaksi dalam perkara yang menjerat Ketua Gapensi Semarang, Martono, sebagai terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi, Ade menyebut dirinya menemani Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, untuk menyerahkan uang tunai tersebut kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
“Rp200 juta diserahkan ke Kanit Tipikor Polrestabes dan Rp150 juta ke Kasi Intelijen Kejari,” ujar Ade. Ia menambahkan, penyerahan uang itu dilakukan sekitar April 2023.
Ade menjelaskan, saat penyerahan di Polrestabes, dirinya hanya menunggu di luar ruangan sementara Eko melakukan pertemuan di dalam. Sedangkan saat ke kejaksaan, Ade mengaku datang terlambat.
“Saya datang, Pak Eko sudah bersama Pak Iman (Kasi Intelijen Kejari),” tuturnya.
Uang itu, menurut pengakuan Eko seperti disampaikan Ade, disebut sebagai “kebutuhan paguyuban camat”. Rangkaian pemberian uang tersebut bermula dari proyek penunjukan langsung (PL) di Kecamatan Gajahmungkur.
Ade mengatakan, ia menyerahkan uang Rp148 juta, hasil fee proyek PL, kepada Lina, staf Martono di PT Chimarder 777. Kemudian, Lina menambahkan sekitar Rp180 juta, sehingga total menjadi Rp328 juta lebih, yang akhirnya disalurkan ke dua lembaga penegak hukum.
Lebih lanjut, Ade juga membeberkan bahwa praktik serupa sudah menjadi rutinitas dan tidak hanya melibatkan satu kecamatan. Ia menyebut adanya proyek PL di 16 kecamatan lain yang disebut-sebut atas permintaan Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu.
Menurutnya, informasi soal permintaan itu diperoleh dalam pertemuan para camat di Kota Salatiga. Dari awalnya diusulkan Rp20 miliar, akhirnya disepakati proyek PL senilai Rp16 miliar.
Ia juga mengakui adanya fee sebesar 13 persen yang harus diserahkan oleh para camat kepada Martono. Namun, ia mengaku tidak tahu pasti untuk apa uang fee tersebut digunakan.
“Permintaan itu dianggap sah karena Pak Alwin dianggap mewakili Bu Wali Kota,” kata Ade.
Baca Juga: KPK Gerebek Kemenaker! Dugaan Suap TKA Seret Sejumlah Tersangka
Sementara itu, terdakwa Martono membantah keras bahwa dirinya memerintahkan penyerahan uang kepada aparat. Ia mengklaim uang tersebut disiapkan oleh para camat untuk kebutuhan internal paguyuban.
“Saya tidak pernah menyuruh berikan uang ke polisi atau jaksa. Kalau pun ada uang itu, itu bukan perintah saya, tapi urusan paguyuban,” kata Martono di hadapan hakim.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena mengungkap dugaan keterlibatan banyak pihak, mulai dari camat, kontraktor, hingga aparat hukum. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari unsur penegak hukum. (*/tim)







