Hukum & Kriminal

Teror Remaja Bersenjata Guncang Manado, Polisi Ringkus 6 ‘Samurai Jalanan’

×

Teror Remaja Bersenjata Guncang Manado, Polisi Ringkus 6 ‘Samurai Jalanan’

Sebarkan artikel ini
Polisi menangkap enam remaja bersenjata tajam di Manado usai teror jalanan malam hari yang menyebabkan satu korban luka parah di Sindulang Satu.
Polisi menangkap enam remaja bersenjata tajam di Manado usai teror jalanan malam hari yang menyebabkan satu korban luka parah di Sindulang Satu.

EKSPOSTIMES.COM- Manado nyaris jadi medan tempur! Malam Minggu (13/7) yang seharusnya tenang, berubah mencekam. Suara motor meraung, jeritan warga membelah gelap, dan kilatan senjata tajam membuat sudut-sudut kota bergetar. Tarkam berdarah dan dendam remaja mengubah wajah Kota Manado jadi horor malam hari.

Enam pelaku ditangkap dalam operasi kilat kurang dari 24 jam. Mereka bukan geng kriminal kawakan, melainkan remaja-remaja berseragam amarah, yang membawa parang, badik, pedang hingga panah wayer seperti siap berperang.

Baca Juga: Polres Kotamobagu Gerak Cepat Layani Tahanan Sakit, AKBP Irwanto: Mereka Tetap Manusia

Identitas mereka mencengangkan: AFK alias Akmal (19), AP alias Adit (15), APA alias Haikal (19), ZH alias Kakung (21), MT (23), serta WP (14).

Alih-alih bermain gawai atau belajar, mereka justru berburu nyawa di jalanan, lengkap dengan senjata tajam mematikan.

“Mereka kami tangkap saat membawa senjata tajam dan membuat keributan yang sangat membahayakan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral, didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono.

Salah satu bentrokan paling brutal terjadi di Sindulang Satu, Tuminting. Seorang pria berinisial HG (21) dibacok hingga luka parah di punggung. Pelaku utama, ZH alias Kakung, ditangkap bersama dua rekannya dan barang bukti senjata tajam yang masih berlumur ancaman.

Lain cerita, pelaku MT, mabuk dan mengamuk setelah bertengkar dengan istrinya. Ia tertangkap basah menenteng badik. Sedangkan WP, bocah 14 tahun, nyaris jadi aktor kekerasan baru saat hendak balas dendam atas temannya. Di tangannya terdapat sebilah pedang.

Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 2 UU Darurat No. 12/1951 tentang senjata tajam ilegal. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Polresta Manado Sikat Peredaran Miras Ilegal, 346,7 Liter Cap Tikus Disita dalam Operasi Gabungan

“Polresta Manado tidak akan mentolerir aksi anarkis, apalagi yang memakai senjata tajam. Kami minta masyarakat, terutama para remaja, jauhi kekerasan,” tegas Kompol Isral.

Apa yang terjadi di Manado malam itu bukan sekadar kriminalitas, tapi cermin rapuhnya benteng sosial kita. Anak-anak membawa parang, panah, dan dendam. Di mana peran sekolah, keluarga, tokoh masyarakat?. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d