EKSPOSTIMES.COM- Sidang kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak akhirnya bergulir. Tiga anggota TNI AL, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, tampil sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa senjata api yang digunakan dalam penembakan tersebut adalah milik terdakwa 2, Sertu Akbar Adli. Akbar diketahui merupakan ADC atau ajudan dari Pangkolinlamil (Panglima Komando Lintas Laut Militer), sehingga memiliki izin senjata api.
Didakwa, terdakwa 1, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, telah melepaskan tembakan sebanyak 5 kali. Tembakan pertama mengarah ke dalam mobil, tembakan ketiga mengenai Ramli (korban tertembak selamat) yang saat itu sedang memegang terdakwa 2, dan tembakan keempat mengenai almarhum Ilyas Abdurrahman dari jarak kurang lebih 1 meter.
Tembakan terakhir ditujukan untuk menghalau massa. Aksi penembakan ini kembali memicu keprihatinan publik akan etika dan disiplin oknum anggota TNI AL.
Kasus ini menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas bagi anggota militer yang memegang senjata, agar tidak terulang insiden serupa di masa mendatang. (tim)













