Hukum & Kriminal

Rp2 Triliun Tunai Mengelilingi Penyidik, Aksi Penyitaan Terbesar dalam Sejarah Kejagung

×

Rp2 Triliun Tunai Mengelilingi Penyidik, Aksi Penyitaan Terbesar dalam Sejarah Kejagung

Sebarkan artikel ini
Tumpukan uang tunai Rp2 triliun dalam kardus saat disita oleh penyidik Kejaksaan Agung
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

EKSPOSTIMES.COM– Gedung Bundar Kejaksaan Agung hari ini mencatat sejarah. Bukan karena sidang besar atau vonis publik yang mengguncang negeri, melainkan karena tumpukan uang tunai senilai Rp 2 triliun yang secara harfiah mengelilingi para penyidik, memenuhi separuh ruangan, dan menciptakan pemandangan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam penegakan hukum Indonesia.

“Mungkin ini konferensi pers penyitaan uang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Kami hadirkan sebagian dari total penyitaan Rp 11,88 triliun,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Jejak Uang Suap Kasus CPO Kian Terkuak, Advokat Marcella Santoso Disorot Kejagung Soal Sumber Dana

Penyitaan ini berasal dari lima korporasi di bawah Wilmar Group, yang terkait dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Kasus ini bukan perkara kecil, ia melibatkan miliaran rupiah dana publik, jaringan perusahaan raksasa, serta proses ekspor komoditas strategis yang menyentuh dapur setiap warga Indonesia.

Uang tunai yang ditampilkan hari itu disusun dalam kantong-kantong plastik, masing-masing berisi Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu. Jika dihitung kasar, ada 20.000 kantong uang tunai hanya untuk Rp 2 triliun yang ditampilkan. Tumpukan itu menjulang tinggi, melampaui kepala para penyidik seperti Abdul Qohar dan Sutikno, yang tampak seperti titik kecil di tengah benteng uang hasil korupsi.

“Jumlah barang bukti kali ini berkali lipat dibandingkan penyitaan kasus-kasus besar sebelumnya,” ujar Sutikno, Direktur Penuntutan Jampidsus, dengan nada berat.

Menurutnya, seluruh jumlah Rp 11,88 triliun yang disita telah diserahkan oleh pihak korporasi sebagai bentuk pengembalian kerugian negara, berdasarkan hasil penghitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Yang mengejutkan, para korporasi raksasa itu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group pernah dibebaskan dari semua dakwaan jaksa dalam persidangan tanggal 19 Maret 2025. Majelis hakim saat itu menyatakan, meski terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, tindakan mereka bukan merupakan tindak pidana alias ontslag van rechtsvervolging.

Namun Kejaksaan Agung tak tinggal diam. Mereka menuntut para terdakwa untuk tetap membayar denda dan pengganti kerugian negara yang luar biasa besarnya.

Wilmar Group dikenakan Denda Rp 1 miliar, Uang pengganti Rp 11,88 triliun.
Jika tidak dibayar, harta milik Tenang Parulian, Direktur perusahaan, akan disita dan dilelang. Jika masih tak cukup, ia terancam 19 tahun penjara.

Permata Hijau Group dikenakan Denda Rp 1 miliar, Uang pengganti Rp 937,5 miliar.
Jika gagal membayar, harta David Virgo, pengendali lima korporasi dalam grup ini, akan disita. Bila tak mencukupi, Virgo akan menjalani 12 bulan penjara.

Musim Mas Group dikenakan Denda Rp 1 miliar, Uang pengganti Rp 4,89 triliun.
Jika tidak dibayar, aset milik Gunawan Siregar, Direktur Utama, dan sejumlah pengendali lainnya akan disita dan dilelang. Jika tetap kurang, masing-masing terancam 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kejagung Buka Borok Korupsi CPO Bernilai Fantastis, Ada Helm Sultan dan Yacht Mewah

Meski uang telah dikembalikan, perkara ini masih berproses. Direktur Penuntutan Kejagung memastikan bahwa seluruh barang bukti yang disita termasuk uang tunai telah dimasukkan ke rekening penampungan resmi Jampidsus dan akan menjadi bagian penting dalam memori kasasi di Mahkamah Agung.

“Proses hukum belum usai. Kami ingin memastikan bahwa kerugian negara tidak hanya dikembalikan, tapi juga bahwa keadilan ditegakkan,” ujar Sutikno.

Tumpukan uang triliunan rupiah itu kini menjadi simbol paradoks: ketika hukum dan keadilan berhadapan dengan kekuatan uang dalam skala luar biasa. Dan di Gedung Bundar hari itu, publik seolah diingatkan uang hasil korupsi bisa disusun setinggi dinding, tapi kepercayaan publik sulit dibangun kembali. (*/Riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d