Hukum & Kriminal

Ratusan Massa Kawal X Corner 52, Desak PN Manado Batalkan Eksekusi yang Dinilai Cacat Prosedur

×

Ratusan Massa Kawal X Corner 52, Desak PN Manado Batalkan Eksekusi yang Dinilai Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini
RATUSAN massa pendukung Pendeta Simon berjaga di sekitar X Corner 52, Manado, Kamis (27/11), menolak rencana eksekusi lahan yang dinilai cacat prosedur.

EKSPOSTIMES.COM- Ketegangan di kawasan X Corner 52 memuncak menjelang rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (28/11/2025). Sejak Kamis pagi, ratusan pendukung Pendeta Simon berkumpul dan membentuk barisan penjagaan mengelilingi lokasi yang dipersoalkan tersebut.

Dari pantauan di lapangan, massa terorganisir itu menutup akses utama menuju area. Mereka menilai rencana eksekusi yang diinisiasi PN Manado tidak memiliki legitimasi hukum dan rawan menimbulkan konflik.

Sejumlah koordinator massa menegaskan, mereka siap menolak secara terbuka jika aparat tetap menjalankan perintah eksekusi.

Pendeta Simon, pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan, menyatakan bahwa dirinya memegang Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 462, dokumen yang menurutnya tidak pernah terbawa dalam perkara apa pun serta tidak pernah dibatalkan oleh institusi hukum.

Ia juga menegaskan telah mengantongi putusan inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengukuhkan keabsahan sertipikat tersebut.

“Eksekusi atas tanah dengan SHM sah, terlebih yang bukan objek perkara, tidak memiliki dasar hukum. Pemaksaan eksekusi adalah pelanggaran prosedur,” ujar Simon dalam video pernyataannya.

Pernyataan itu kemudian diterjemahkan massa ke dalam spanduk-spanduk berukuran besar yang terpasang di sepanjang pagar X Corner 52. Pesannya lugas:“STOP! Eksekusi Tidak Sah. SHM Masih Berlaku. Objek Tidak Masuk Dalam Putusan. Eksekusi Paksa = Melanggar Hukum.”

Hingga Kamis malam, puluhan tenda darurat berdiri di lokasi sebagai pos penjagaan. Massa yang berjaga mengaku berkomitmen bertahan hingga hari eksekusi, dengan alasan memastikan tidak ada “penyimpangan proses hukum” di lapangan.

Di sisi lain, aparat kepolisian terlihat memantau perkembangan situasi dari titik-titik strategis. Meski belum ada pengerahan kekuatan penuh, eskalasi massa membuat potensi benturan terbuka lebar jika eksekusi dipaksakan.

Selain menjaga X Corner 52, massa juga menyiapkan aksi demonstrasi di kantor PN Manado pada Jumat pagi. Tuntutan mereka meliputi pembatalan eksekusi yang dianggap cacat hukum, penyampaian dasar hukum eksekusi secara transparan, serta penegasan bahwa proses pengadilan tidak boleh melampaui objek perkara.

Rencana eksekusi hari ini diperkirakan berlangsung dalam tekanan kuat dan menjadi sorotan publik. Sengketa X Corner 52 kini menempatkan PN Manado dalam ujian serius, antara menjalankan putusan perdata dan menghadapi gelombang penolakan masyarakat yang menilai prosedurnya bermasalah. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *