EKSPOSTIMES.COM- Ribuan warga dari Aliansi Masyarakat Pembela Keadilan Anti Mafia Tanah turun ke jalan dan mengepung Kantor Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (31/7/2025). Mereka mendesak pembatalan sita eksekusi lahan strategis eks Corner 52, Wisma Sabang, Kelurahan Sario, yang mereka nilai sebagai bentuk nyata dari ketidakadilan hukum dan indikasi kuat praktik mafia tanah.
Aksi unjuk rasa ini langsung mendapat respons dari tiga legislator DPRD Sulut, yakni Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, Ketua Fraksi Gerindra Louis Carll Schramm, dan anggota Fraksi PDI Perjuangan Amir Liputo. Ketiganya sepakat akan memanggil Ketua PN Manado dan Kepala BPN Sulut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membuka ke publik status hukum lahan tersebut.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Tancap Gas Selesaikan Konflik Tanah Adat di Kalimantan Selatan
“Ini bukan hanya soal legalitas, ini soal keadilan. Tanah rakyat jangan seenaknya dieksekusi jika statusnya belum terang,” tegas salah satu orator aksi di depan massa.
Legislator Partai Gerindra dari Dapil Kota Manado, Louis Schramm, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap masalah ini. Ia menyatakan pernah menangani kasus tanah di lokasi yang sama, dan menurutnya, penerbitan sertifikat BPN tidak mungkin dilakukan tanpa kajian hukum yang sah.
“Kalau tanah itu bermasalah secara hukum, tidak mungkin BPN mengeluarkan sertifikat. DPRD bukan lembaga hukum, tapi kami adalah wakil rakyat. Dan suara rakyat tidak bisa kami diamkan,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut itu.
Anggota DPRD Sulut lainnya, Amir Liputo, tak kalah tegas. Ia menyatakan bahwa PN Manado wajib hadir dan menjelaskan secara terbuka di hadapan rakyat lewat forum resmi RDP.
“Kalau mereka salah, kami akan katakan salah. Jangan pernah tunduk pada kebatilan! Ini perjuangan rakyat, dan doa orang kecil pasti dijawab Tuhan,” tegas legislator senior ini, lantang.
Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, SE, ME memastikan bahwa aspirasi rakyat ini akan ditindaklanjuti secepatnya. Ia menjanjikan agenda RDP bersama PN Manado dan BPN Sulut segera digelar sebelum 17 Agustus.
Baca Juga: Menteri ATR-BPN Gandeng Tokoh Agama, Kawal 25 Ribu Bidang Wakaf di Lampung
“Kami tidak akan diam. Kami punya hutang kepada rakyat yang telah memilih kami. Tapi kami juga harus menyesuaikan dengan mekanisme dan jadwal pembahasan Ranperda seperti RPJMD. Tetap kami prioritaskan,” tegasnya.
Aksi ini menandai babak baru perlawanan rakyat terhadap dugaan praktik mafia tanah di Sulawesi Utara. Mereka tidak hanya menuntut keadilan, tapi juga transparansi dan keberanian lembaga hukum untuk tampil terbuka. DPRD Sulut kini diuji: Apakah mereka benar-benar berdiri bersama rakyat atau hanya simbol politik tanpa nyali?. (farly)












