EKSPOSTIMES.COM- Drama sengketa lahan antara pengusaha Hengky Wijaya dan Citraland Kombos kembali memanas. Rencana eksekusi damai putusan pengadilan atas lahan seluas 410 meter persegi, Jumat (22/8/2025), batal total setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado mangkir dari lokasi.
Padahal, eksekusi sudah dihadiri Jurusita PN Manado, tim hukum Citraland yang dipimpin Doan Tagah, S.H., serta tim hukum Hengky Wijaya. Namun, tanpa kehadiran BPN yang berwenang menetapkan batas tanah, proses serah terima tak bisa dilanjutkan.
“Kalau seperti ini, kita tunda dulu ya,” tegas Panitera PN Manado Rietha Verra Karouw, S.H. di lokasi eksekusi.
Pengusaha Hengky Wijaya diketahui memenangkan perkara gugatan atas lahan seluas 410 meter persegi yang dikuasai Developer Citraland.
Hengky Wijaya mengklaim lahan itu berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) 663.
Meski kalah di meja hijau, Citraland memilih tidak mengajukan banding demi menjaga iklim investasi. Namun, mereka menilai langkah kubu Hengky Wijaya yang buru-buru memasang plang kepemilikan sebelum eksekusi selesai justru mencederai proses hukum.
“Jurusita PN Manado sudah jelas menyatakan eksekusi ditunda. Tapi mereka langsung pasang plang. Ini memberi kesan tidak elok,” kritik Doan Tagah.
Kini, publik menanti langkah BPN yang dianggap sebagai kunci menyelesaikan kisruh kepemilikan tanah ini. Tanpa kejelasan, sengkarut “dua SHM dalam satu lahan” berpotensi jadi bom waktu dalam tata kelola pertanahan di Manado. (len)









