EKSPOSTIMES.COM- Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit mobil Suzuki Ignis milik sebuah rental di Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., mengungkapkan bahwa keempat tersangka berinisial FD (36), IR (28), dan ID (43) merupakan warga Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, sementara RM (39) berasal dari Kecamatan Kota Selatan.
Mereka ditangkap di sebuah kafe di Kecamatan Dumbo Raya, pada Selasa (28/1/2025) dini hari sekitar pukul 01.20 Wita.
Kasus ini bermula ketika IR menyewa mobil dari rental pada 16 Januari 2025, dengan alasan ingin menjemput keluarganya di Palu, Sulawesi Tengah. Namun, pemilik rental mulai curiga setelah mengetahui bahwa mobil tersebut justru berada di Sulawesi Utara.
“Pemilik rental semakin khawatir karena IR tidak bisa dihubungi. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota,” jelas Kompol Leonardo dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa keempat pelaku ternyata sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) di Polda Sulut dan Polda Sulteng atas kasus serupa, yaitu penggelapan mobil.
Saat diamankan, mereka mengaku bahwa mobil Suzuki Ignis tersebut telah dijual seharga Rp27 juta. Kini, mereka telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan penggelapan kendaraan ini,” tutup Kasat Reskrim Kompol Leonardo. (rizky)







