HeadlineHukum & Kriminal

Polda Sulut Penjarakan Bendahara Internal, Diduga Tilep Dana Lidik-Sidik Rp1,3 Miliar, Ini Identitasnya

×

Polda Sulut Penjarakan Bendahara Internal, Diduga Tilep Dana Lidik-Sidik Rp1,3 Miliar, Ini Identitasnya

Sebarkan artikel ini
POLDA Sulut menetapkan dan menahan CSG, bendahara internal tahun 2019, sebagai tersangka korupsi dana lidik-sidik Rp1,3 miliar. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara berinisial CSG, bendahara internal Polda Sulut tahun anggaran 2019, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran penyelidikan dan penyidikan. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,3 miliar.

Penetapan tersangka disampaikan Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, di Mapolda Sulut, Jumat (28/11/2025) malam. CSG langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Subdit Tipikor.

“Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, yang bersangkutan langsung dimasukkan ke tahanan untuk proses hukum berikutnya,” kata Winardi.

Perkara ini merupakan salah satu kasus yang berstatus tunggakan sejak laporan polisi dibuat pada 2020. Berdasarkan hasil penyidikan, CSG diduga melakukan pencairan anggaran tidak sesuai prosedur, menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif, dan melakukan penggelembungan (mark up) anggaran.

Anggaran yang diperuntukkan bagi kegiatan lidik dan sidik Polda Sulut (kegiatan inti operasional penyelidikan dan penyidikan) tidak pernah disalurkan sebagaimana mestinya. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

“Dana itu sepenuhnya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujar Winardi.

Menurut Winardi, percepatan proses penyidikan dilakukan dalam beberapa bulan terakhir. Pada 14 November 2025, Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Penahanan CSG pada Jumat sore merupakan bagian dari Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Polda Sulut, kata Winardi, berkomitmen menindak pelaku korupsi, termasuk dari kalangan internal. Tidak ada pengecualian bagi aparat maupun ASN yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

“Siapa pun pelakunya, tetap kami tindak. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

CSG dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Langkah penindakan ini juga sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pemberantasan korupsi sebagai prioritas, terutama di institusi negara yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.

Kasus ini menjadi satu dari sedikit perkara lama yang kini kembali bergerak setelah bertahun-tahun berada dalam daftar tunggakan penanganan. Penyidik menyatakan proses pengembangan tetap dimungkinkan bila ditemukan pihak lain yang terlibat. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *