Berita UtamaHukum & Kriminal

Pengedar 151 Gram Sabu di Manado Terancam Membusuk di Bui

×

Pengedar 151 Gram Sabu di Manado Terancam Membusuk di Bui

Sebarkan artikel ini
KEDUA tersangka dijerat dengan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2), yang mengancam mereka dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Tim Opsnal dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Manado. Dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni BK alias Brayen (29), warga Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, dan YR alias Yani (46), warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.

Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti sebanyak 151 gram sabu pada Kamis, 31 Oktober 2024, di dua lokasi berbeda. Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib, didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono, memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini kepada wartawan, Jumat (14/11/2024).

Kata Kasat, penangkapan Brayen dan Yani merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang melibatkan dua tersangka lain yang ditangkap sebulan sebelumnya. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan selama seminggu dan berhasil mengidentifikasi lokasi para tersangka.

“Brayen kami tangkap di lorong Pancurang, Kecamatan Singkil, Kamis 31 Oktober 2024 dini hari, sekitar pukul 00.15 Wita. Dari tangannya kami sita satu paket kecil sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,” terang Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi awal, Brayen mengaku masih menyimpan sejumlah paket sabu di rumahnya di Jalan Roda. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 121 paket sabu lainnya. Berdasarkan pengakuannya, Brayen sudah menjadi kurir narkotika sebanyak empat kali, dengan bayaran sebesar Rp12 juta dan bonus lima paket sabu setiap kali pengantaran.

Brayen juga mengungkap bahwa sabu tersebut didapatkan dari Yani, yang berencana mengedarkannya di Manado. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal menangkap Yani di Hotel Nearby, Kompleks Bahu Mall, Kecamatan Malalayang. Dari tangan Yani, polisi juga menyita satu paket kecil sabu.

Dalam interogasinya, Yani mengaku hanya sebagai perantara antara Brayen dan seorang lelaki berinisial RY dari Kota Palu, dengan bayaran Rp5 juta untuk setiap pengantaran sabu dari Palu ke Manado.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2).

“Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKP Hilman Muthalib. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d